TATA CARA VERVAL Ijazah di INFO GTK Dalam Proses Seleksi Pemanggilan Program Profesi Guru

Makanya penting vVerval Ijazah di Info GTK sebagai kunci akses program dan tunjangan guru.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
ppg.dikdasmen
ALUR VERBAL IJAZAH - Proses verifikasi ijazah pada PPG untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Seluruh tahapan harus dilalui. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk melakukan verifikasi vaktual ijazah dalam proses PPG harus melalui sejumlah tahapan.

Makanya penting vVerval Ijazah di Info GTK sebagai kunci akses program dan tunjangan guru.

Bagi para guru dan tenaga kependidikan, pemutakhiran data dan validasi ijazah (verval ijazah) di laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) menjadi langkah krusial.

Proses ini tidak hanya memastikan keabsahan data riwayat pendidikan para guru.

Tetapi juga menjadi gerbang utama untuk mengakses berbagai program penting Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk validasi tunjangan profesi dan seleksi Program Profesi Guru (PPG).

Selama ini, data riwayat pendidikan di Dapodik diinput oleh operator berdasarkan informasi dari PTK, yang validitasnya belum tentu sepenuhnya sesuai.

Baca juga: 45 Soal Biologi Kelas 10 SMA MA Ulangan/Ujian Semester Tahun Ajaran 2025/2026 Lengkap Kunci Jawaban

Oleh karena itu, verval ijazah dilakukan untuk menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang tercatat pada Pangkalan Data DIKTI (SIVIL PD-Dikti).

Langkah penting untuk menjaga integritas data guru di seluruh Indonesia.

Integrasi Data Verval Ijazah dengan Program GTK

Data verval ijazah memiliki peran yang sangat strategis:

- Integrasi dengan SSCASN

Aplikasi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) telah terintegrasi dengan aplikasi Verval Ijazah. Hal ini berarti pemilihan jabatan atau formasi secara linier akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, mempermudah proses seleksi guru.

- Validasi Tunjangan Profesi

Selain sertifikat pendidik, proses validasi Tunjangan Profesi juga kini menggunakan kualifikasi pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Dengan demikian, verval ijazah memastikan kesesuaian antara kualifikasi pendidikan Anda dan tunjangan yang diterima.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved