Penjelasan Pertamina Terkait Segmen Pengguna LPG Subsidi 3 Kg di Kalbar
Termuat juga dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam hal ini Satpol PP Pontianak yang telah melakukan sidak penggunaan Gas LPG Subsidi 3 Kg agar tepat sasaran.
Edi Mangun menjelaskan memang untuk aturan penggunaan LPG Subsidi 3 kg dan BBM Subsidi, telah diatur langsung oleh Pemerintah untuk penggunaanya, bukan Pertamina.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Lalu Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal.
Termuat juga dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Lalu Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 Tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.
“Jadi Pertamina sebagai yang mendistribusikan. Dan kami sebagai yang mengawasi kualitas, jumlah (kuota) serta mengawasi agen-agen agar penyaluran sesuai aturan,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, pada Rabu 25 Juni 2025.
Dikatakannya Pertamina mengapresiasi dengan langkah yang sudah dilakukan tersebut oleh Satpol PP Pontianak.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah dalam hal ini Pol PP di Pemkot Pontianak yang mau dan berhasil melakukan razia ini. Karena itu adalah subsidi (LPG 3kg) yang menggunakan uang negara,”tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg
Dijelaskannya, jika melihat aturan memang untuk penggunaan Gas LPG 3 kg subsidi sesuai aturan ini diperuntukan kepada pengguna rumah tangga, yang dalam hal ini digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu menyasar pelaku usaha Mikro. Dalam hal ini, Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg , diantaranya Rumah atau warung makan, kedai makan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, penyediaan minuman keliling atau tidak tetap.
Selain itu Petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air . Lalu nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
“Kalau kemudian ada pihak atau badan usaha yang selain diatur oleh pemerintah menggunakannya. Tentunya adalah pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan, “tegasnya.
Ia juga menyampaikan Pertamina juga sering mendalatkan keluhan dan komentar dari konsumen dan DPRD terkait harga yang dilanggar dilapangan, dan tidak sesuai dengan ketetapan kepala daerah melalui Perda.
“Disitu ada yang mengawal seperti yang dilakukan Satpol PP . Terima kasih untuk pihak yang telah membantu dalam hal ini masyarakat yang berhak sebagai pengguna LPG, semoga menjadi awal yang baik,”pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pengamat Hukum : Penggeledahan KPK Proses Biasa, Publik Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Mempawah Gelar Pasar Murah: 1000 Paket Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
DPD Golkar Mempawah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Pontianak Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
FTI Kalbar Sebut Olahan Tempe Pilar Penting Dalam Menu Sehat, Termasuk untuk Menu Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.