APBD Kapuas Hulu 2024 SILPA Rp 15 Miliar Lebih

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024, tetap kembali bisa mempertahankan opini WTP dari BPK RI.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PEMBAHASAN RAPERDA - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sukardi, saat menyampaikan pidato pengantar bupati Kapuas Hulu terhadap pembahasan Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 2025. Sukardi menjelaskan, APBD 2024  yang tidak terealisasi dengan baik, menjadi SILPA, kurang lebih Rp 15 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sukardi, menyampaikan penyerapan APBD Kapuas Hulu tahun 2024 terealisasi dengan baik, dan berhasil meraih penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

"Memang yang tidak terealisasi dengan baik, menjadi SILPA, kalau tidak salah SILPA APBD Kapuas Hulu tahun 2024 kurang lebih Rp 15 miliar," ujarnya, usai menyampaikan pidato pengantar bupati Kapuas Hulu terhadap pembahasan Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 2025.

Selain itu juga jelas Wabup, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024, tetap kembali bisa mempertahankan opini WTP dari BPK RI.

"Artinya laporan keuangan Pemda Kapuas Hulu tahun anggaran 2024, sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Kalbar, dan berhasil mendapatkan opini WTP," ucapnya.

Sukardi menyatakan, opini WTP tersebut dapat tercapai, karena dukungan dari semua pihak, baik Eksekutif maupun Legislatif. "Ini berkat kerjasama yang baik semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, menjelaskan terkait penyampaian pertanggungjawaban APBD, merupakan keharusan bagi Kepala Daerah untuk disampaikan kepada Legislatif. 

Baca juga: Camat Embaloh Hilir Dukung Kemah Pemuda Gereja se Kapuas Hulu 

"Pastinya merupakan ketentuan undang-undang, dan itu disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Hasil rapat paripurna kali ini, selanjutnya kata Yanto, tentunya ada tahapan yaitu akan dibahas lagi lewat rapat-rapat paripurna lainnya. "Untuk sekarang ini kami di legislatif masih sifatnya mendengar saja," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved