Berita Viral

Alasan Bos Telegram Wariskan Rp 227 Triliun untuk 100 Anak Biologisnya hingga Tulis Surat Wasiat

Terungkap alasan Pendiri aplikasi pesan instan Telegram, Pavel Durov mewariskan harta kekayaannya untuk 100 anak biloginya hingga tulis surat wasiat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
PAVEL DUROV - Pendiri aplikasi pesan instan Telegram, Pavel Durov. Ia mengungkapkan bahwa akan mewariskan kekayaannya kepada lebih dari 100 anak biologisnya. 

Telegram, aplikasi yang ia dirikan dan dikenal karena fokusnya pada privasi dan enkripsi pesan, kini memiliki lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia.

Menanggapi tuduhan hukum di Prancis

Durov juga menanggapi kasus hukum yang tengah menjeratnya di Prancis.

Pada saat itu, ia ditangkap di bandara Le Bourge, utara Paris pada Sabtu (25/8/2024) terkait kurangnya pengawasan atau penyensoran pada konten di Telegram.

Beberapa tuduhan terhadapnya antara lain gagal bekerja sama dengan penegak hukum terkait perdagangan narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, dan penipuan.

Namun, Durov membantah semuanya.

Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal.

"Hanya karena penjahat menggunakan layanan pesan kami dan banyak layanan lainnya, tidak berarti mereka yang menjalankan aplikasi tersebut adalah penjahat," tegasnya.

Durov lahir di Rusia, namun kini menetap di Dubai, tempat kantor pusat Telegram berada.

Ia berkewarganegaraan ganda, yaitu Prancis dan Uni Emirat Arab. Durov pernah mendirikan VKontakte pada tahun 2014.

VKontakte adalah jejaring sosial yang populer di Rusia.

Namun, ia mengaku dipecat dari perusahaannya karena menolak permintaan dari pemerintah Rusia (Kremlin) untuk menyensor konten tertentu.

Pada tahun 2013,  ia mendirikan Telegram, yang kini masih sangat populer di berbagai negara.

Telegram merupakan aplikasi yang memperbolehkan pengguna membuat grup hingga beranggotakan 200.000 orang.

Namun, hal ini juga membuatnya dikritik karena memudahkan penyebaran misinformasi dan konten ekstremis, seperti teori konspirasi, propaganda neo-Nazi, pedofilia, hingga konten terkait terorisme.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved