Berita Viral

Viral Pengantin Wanita Minta Cerai Sesaat Setelah Ijab Kabul, KUA Ungkap Fakta Pernikahan Siri

Ia pun meninggalkan lokasi dengan emosi, sementara mempelai pria tampak terpukul dan menolak menceraikannya. 

YouTube Banjarmasin Post News Video
MINTA CERAI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Banjarmasin Post News Video, Selasa 24 Juni 2025, memperlihatkan sebuah video pernikahan mendadak viral di media sosial setelah memperlihatkan pengantin wanita tiba-tiba meminta cerai tak lama setelah akad nikah dinyatakan sah. Namun hanya beberapa detik setelah sah, mempelai wanita berdiri dan menyatakan ingin bercerai karena merasa dilecehkan. 

Pernyataan itu membuat para tamu undangan dan anggota keluarga dari kedua belah pihak terkejut. 

Pengantin pria pun tampak kaget, dan menolak untuk menceraikan istri yang baru saja dinikahinya.

Di Mana dan Kapan Kejadian Ini Terjadi?

Berdasarkan penelusuran, peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 

Akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai wanita. Sementara mempelai pria diketahui berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu tepatnya pernikahan ini berlangsung.

Apakah Pernikahan Ini Resmi Tercatat di KUA?

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Ustaz Asmuni, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. 

Ia menilai bahwa kejadian tersebut menunjukkan ketidaksiapan kedua mempelai dalam membangun rumah tangga.

“Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. Ini menunjukkan ketidaksiapan mempelai untuk menikah,” ujar Ustaz Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa belum diketahui apakah pernikahan itu tercatat secara resmi. 

Jika tercatat, biasanya calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah dan pemeriksaan administrasi yang mencakup persetujuan kedua belah pihak.

Apa Kata Kementerian Agama Tentang Pernikahan Tanpa Pencatatan Resmi?

Menanggapi viralnya video ini, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten PALI, H Ayubi, menegaskan bahwa prosesi pernikahan yang terekam dalam video adalah pernikahan siri.

“Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA,” kata H Ayubi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved