Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka

Untuk SPMB jalur domisili baru memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 202.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
spmb.dikbud.kalbarprov.go.id
SPMB KALBAR - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat .SPMB jalur domisili, prestasi dan jalur SMK masih berlangsung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat belum selesai.

Meski ada sejumlah jalur yang telah selesai dalam tahap daftar ulang seperti SPMB Jalur Afirmasi/Disabilitas dan Mutasi.

Namun untuk SPMB jalur domisili, prestasi dan jalur SMK masih berlangsung.

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar telah berlangsung sejak 9 Juni - 15 Juni 2025.

Untuk SPMB jalur domisili baru memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025.

Kemudian SPMB jalur prestasi baru akan dimulai Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025.

Sementara untuk SPMB jalur SMK baru dimulai Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 Juni - 9 Juli 2025.

JADWAL SPMB Jenjang SMK Kalbar 2025 - 2026, Cek Alur Pendaftaran dan Validasi

Nah berikut ini adalah mekanisme daftar ulang SPMB jenjang SMA/ SMK di Kalbar:

Dilansir dari laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, berikut adalah mekanisme daftar ulang SPMB jenjang SMA/ SMK:

1. Daftar ulang diatur berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan yang dipilih calon murid

2. Calon murid yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tujuan membawa dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan surat
pernyataan.

3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada petunjuk teknis ini.

4. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid dianggap mengundurkan diri.

5. Operator satuan pendidikan memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh calon murid.

6. Dalam hal dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh murid, maka operator mencentang nama calon murid pada menu daftar ulang di aplikasi SPMB 2025.

7. Dengan melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan tujuan maka murid dinyatakan diterima di satuan pendidikan dan bersedia mengikuti tata tertib  pada satuan pendidikan tersebut.

8. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang:

a. tidak dimumkan pada aplikasi SPMB 2025 sebagai murid baru yang lolos seleksi;

b. bukan merupakan calon murid cadangan; dan

c. tidak melakukan daftar ulang.

Langkah-langkah pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut :

1. Mendaftar Mandiri atau dibantu oleh Operator Satuan Pendidikan

Calon murid dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator satuan pendidikan menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon murid:

a. Membuat akun dengan mengisi NISN dan NPSN SMP asal

b. Memilih Jenjang SMA atau SMK

c. Mengisi email, nomor HP, dan password

d. Melengkapi biodata

e. Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih:

1) Pilihan Jalur Jenjang SMA

a) Jalur Domisili

1. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

2. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yang akan dipilih;

3. Mengunggah scan Kartu Keluarga (KK) asli;

4. Mengunggah foto tampak depan rumah;

5. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

6. Mengunggah scan rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;

7. Mengisi nilai semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris; dan

8. Mengunggah surat pernyataan.

b) Jalur Afirmasi 

1. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta kartu keluarga (KK) asli atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan dapat dibuktikan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

2. Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

3. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

4. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yangakan dipilih;

5. Mengunggah foto tampak depan rumah;

6. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan 7. Mengunggah surat pernyataan.

c) Jalur Mutasi

1. Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

2. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau SKPWNI serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

3. Pengukuran dilakukan 1 (satu) kali pada satuan pendidikan yang akan dipilih;

4. Mengunggah foto tampak depan rumah;

5. Untuk calon murid yang merupakan anak pendidik di satuan pendidikan yang bersangkutan, mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru;

6. Untuk calon murid yang merupakan anak tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, mengunggah surat penugasan orang tua sebagai tenaga kependidikan;

7. Memilih satuan pendidikan yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua;

8. Bagi anak guru atau tenaga kependidikan, memilih satuan pendidikan yang sama dengan tempat orang tua bertugas;

9. Mengunggah scan Kartu Keluarga (KK) asli;

10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

11. Mengunggah surat pernyataan.

d) Jalur Prestasi

1. Mengisi nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan rapor semester semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;

3. Mengisi data prestasi akademik atau nonakademik;

4. Mengunggah scan sertifikat atau piagam prestasi akademik atau nonakademik;

5. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

6. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yang akan dipilih;

7. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli; dan

8. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

2) Pilihan Jalur Jenjang SMK

a) Jalur Reguler

1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;

3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;

4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),

7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;

8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;

10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

11. Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Satuan Pendidikan

Setelah mengunggah dokumen, calon murid melanjutkan dengan memilih pilihan satuan pendidikan. Informasi mengenai batasan jumlah pilihan satuan pendidikan dapat ditemukan di huruf H.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon murid mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif atau NIK Tidak Lengkap (Kosong).

Bagi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (karena merupakan lulusan tahun 2024 atau karena alasan lainya) dan/atau NIK tidak lengkap (kosong), dapat melakukan pendaftaran melalui operator satuan pendidikan tujuan.

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025
 
Informasi lengkap mengenai jadwal seleksi untuk semua jalur penerimaan:

Semua Jalur Pembuatan Akun 9 Juni - 15 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pembuatan Akun SPMB 2025 Untuk Semua Jenjang dan Jalur

Afirmasi/Disabilitas

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2025 - 00:00 - 23:59 WIB: Pembuatan akun dan pendaftaran jalur afirmasi
     
  • Masa Sanggah 18 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur afirmasi
     
  • Pengumuman 19 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pengumuman hasil SPMB jalur afirmasi
     
  • Daftar Ulang 20 - 23 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Daftar ulang jalur afirmasi

Mutasi

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pembuatan akun dan pendaftaran jalur mutasi
     
  • Masa Sanggah 18 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur mutasi
     
  • Pengumuman 19 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pengumuman hasil SPMB jalur mutasi
     
  • Daftar Ulang 20 - 23 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Daftar ulang jalur mutasi

Domisili

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB):
  • Pembuatan akun dan pendaftaran jalur domisili
  • Masa Sanggah 30 Juni - 1 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur domisili
  • Pengumuman 2 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pengumuman hasil SPMB jalur domisili
  • Daftar Ulang 3 - 4 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Daftar ulang jalur domisili

Prestasi

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi

SMK

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 Juni - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran SMK
  • Masa Sanggah 9 - 10 Juli 2025 (00:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) SMK
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB SMK
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang SMK

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved