Verifikasi Data di Info GTK Untuk Daftar PPG Dapat Sertifikat Guru dan Tunjangan

Caranya harus memenuhi syarat dengan ikuti PPG, ikuti seluruh cara daftar PPG diantaranya harus melakukan pendataan diri melalui info GTK.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
INFO GTK - Proses pendataan di info GTK untuk daftar PPG. Untuk dapatkan sertifikasi guru dengan tunjanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk tahun ini, pemerintah kembali membuka Pedidikan Profesi Guru (PPG) Perhatian pemerintah terhadap tenaga pengejar terus ditingkatkan.

Setiap guru diwajibkan untuk mengikuti PPG dan berkesempatan untuk dapat sertifikasi guru dengan tunjangan tersendiri.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup diantaranya melalui tunjangan guru.

Bagi para guru bisa langsung mengecek sendiri tunjangan tersebut secara online.

Caranya harus memenuhi syarat dengan ikuti PPG, ikuti seluruh cara daftar PPG diantaranya harus melakukan pendataan diri melalui info GTK.

Untuk pengecekan informasi tersebut bisa melalui Info GTK dan PTK.Datadik.

Melalui info gtk tunjangan profesi guru baik PNS atau non PNS bisa dicek sendiri.

Data - data yang ditampilkan dalam Info GTK secara resmi merupakan dasar dari pendataan seorang guru.

Login untuk mengecek Nomor Registrasi Guru, Tunjangan Profesi, Status NUPTK dan lainnya seperti pada poin tampilan info GTK.

Baca juga: Alur Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Tahapan Guru Lolos Sertifikasi

Karena infor gtk sedang dalam perbiakan, maka para guru tetap bisa mengakses informasi tunjangan dan lainnya melalui link alternatif untuk tetap bisa mengeceknya yaitu dengan menggunakan link PTK.Datadik.

Login via Info GTK

- Buka https://info.gtk.kemdikbud.go.id

- Masukkan username dan Password serta kode capcha.

- Masukkan akun PTK Dapodik yang Anda miliki, serta password PTK pada Dapodik, di kolom yang tersedia.

- Klik tombol login

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved