Berita Viral

TERNYATA Status Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan Belum Pasti Dapat BSU 2025, Cek Syarat Terbaru

Ternyata status sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi dapat BSU 2025 atau Subsidi Gaji Rp 600 ribu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. Ternyata status sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi dapat BSU 2025 atau Subsidi Gaji Rp 600 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata status sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi dapat BSU 2025 atau Subsidi Gaji Rp 600 ribu.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 saat ini masih dalam proses pencarian secara bertahap.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pencairan dana BSU 2025 akan dilakukan pada pekan kedua Juni 2025.

Namun, saat ini, sejumlah pegawai swasta atau buruh mengaku belum mendapatkan insentif tersebut.

Beberapa penerima BSU sudah mengecek status penerimanya dan mendapatkan notifikasi "Sudah Lolos Verifikasi".

Molor Lagi! Jadwal BSU 2025 Terbaru hingga Penyebab Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Telat Cair

"Kalo udah lolos dah pasti dapet itu kak?" tanya salah satu akun Threads, @hettaa*** dalam unggahannya, Sabtu (14/6/2025).

Lalu, apakah status "Sudah Lolos Verifikasi" bisa tidak dapat BSU 2025?

Penjelasan BPJSTK dan Kemnaker

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan, adanya status "Sudah Lolos Verifikasi" masih belum tentu mendapatkan BSU 2025.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, lebih lanjut datanya akan diverifikasi dan validasi oleh Kemenaker dan ditetapkan sebagai penerima BSU," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/6/2025).

"Hal ini memungkinkan pekerja tersebut akhirnya tidak menerima BSU karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025," lanjut dia.

Oni menjelaskan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk memastikan penerima BSU 2025 tepat sasaran.

Artinya, pekerja swasta itu dipastikan bukan tergolong ASN, anggota Polri, atau prajurit TNI.

Selain itu, Oni menambahkan, BSU 2025 juga tidak diperuntukkan bagi mereka yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manapiar Sinaga mengatakan, program BSU 2025 di bawah kendali Kemenko Perekonmian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved