Penggerebekan di Warung Sunyi, Polres Sanggau Bekuk Diduga Pengedar Narkoba

Dengan disaksikan oleh dua anggota Polres Sanggau dan masyarakat sipil, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
TERSANGKA NARKOBA - Seorang pria inisial HD (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 21 Juni 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria inisial HD (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Melaban, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 21 Juni 2025 malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sanggau dan Satreskrim Polsek Batang Tarang segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Dusun Melaban. Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi," kata Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Senin 23 Juni 2025.

Sekitar pukul 22.30 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD (36), warga Dusun Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Saat diamankan, HD sedang berada di dalam sebuah warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dengan disaksikan oleh dua anggota Polres Sanggau dan masyarakat sipil, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penggerebekan di Warung Sunyi, Polres Sanggau Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kabupaten

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket plastik bening berklip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok Surya warna coklat, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta sebuah unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sanggau,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Petugas masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran yang sama.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah kita. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Kapolres Sanggau melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Sanggau dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved