Sri Sujiarti Ungkap Mekanisme Seleksi SPMB 2025 di Pontianak
Sri menambahkan, proses SPMB 2025 telah mengikuti regulasi baru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan tata cara seleksi jalur domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SD dan SMP.
Seleksi dilakukan berdasarkan prioritas usia dan jarak tempat tinggal calon peserta didik.
Untuk jenjang SD, seleksi jalur domisili mengutamakan usia dengan urutan prioritas: usia 7 tahun ke atas, 6,5–7 tahun lulusan PAUD, 6,5–7 tahun tidak lulusan PAUD, 6–6,5 tahun lulusan PAUD, 6–6,5 tahun tidak lulusan PAUD, dan terakhir 5,5–6 tahun lulusan PAUD.
“Kemudian yang kedua jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan yang usianya lebih tua. Jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” terang Sri, Jumat 20 Juni 2025.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, kriteria utama seleksi jalur domisili adalah jarak tempat tinggal ke sekolah berdasarkan garis lurus.
Jika terdapat kesamaan jarak, maka usia menjadi pertimbangan berikutnya.
“Jika jarak dan usianya sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” imbuhnya.
Baca juga: Dari Jalur Tikus ke Malaysia, Nasib Migran Ilegal Kalbar Jadi Sorotan Menteri P2MI
Sri menambahkan, proses SPMB 2025 telah mengikuti regulasi baru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
Salah satu penyesuaian adalah perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti persentase jalur penerimaan dan teknis seleksi jalur prestasi yang kini dilakukan di pilihan sekolah pertama,” jelasnya.
Menurutnya, sistem yang digunakan sudah berjalan sejak 2016 dan dapat dipelajari masyarakat.
Namun, Sri mengakui bahwa sosialisasi SPMB tahun ini belum dilakukan secara masif.
“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” tambahnya.
Sri menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap sistem seleksi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama soal jalur domisili.
“Misalnya, ada anak usia 6,5 tahun mendaftar di SDN 12 lewat jalur domisili, tapi daya tampung hanya 41 siswa dan usia terakhir yang diterima 6 tahun 10 bulan, tentu anak tersebut akan tergeser. Sistem akan memindahkannya ke pilihan sekolah kedua,” paparnya.
| Ditjen Bina Keuangan Daerah Petakan Regulasi Dukung Kemandirian Kalbar |
|
|---|
| Wagub Krisantus Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| 12 WBP Langsung Bebas, Berikut Total Warga Binaan Pemasyarakatan Kalbar yang Dapatkan Remisi Natal |
|
|---|
| Wagub Krisantus Ungkap Penguatan Aparatur Harus Didukung Regulasi yang Tepat |
|
|---|
| Kapolres Landak Laksanakan Kunjungan Supervisi ke Pos Pengamanan Nataru di Kecamatan Mempawah Hulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ay-nad-jal-200625.jpg)