Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Haji Tahun 2026 Lengkap Syarat Terbaru dari Pemerintah Arab Saudi

Resmi berlaku aturan Haji mulai tahun 2026 lengkap syarat terbaru dari pemerintah Arab Saudi yang harus dilengkap oleh jemaah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
IBADAH HAJI - Ilustrasi menunaikan ibadah haji. Resmi berlaku aturan Haji mulai tahun 2026 lengkap syarat terbaru dari pemerintah Arab Saudi yang harus dilengkap oleh jemaah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan Haji mulai tahun 2026 lengkap syarat terbaru dari pemerintah Arab Saudi yang harus dilengkap oleh jemaah.

Badan Penyelenggara (BP) Haji Republik Indonesia menerapkan atuarn baru mulai musim haji 2026.

Dimana BP Haji akan memperketat pemeriksaan istitha'ah pada pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Istitha'ah merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental.

Hal itu disampaikan oleh BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Total Empat Jemaah Haji Kalbar yang Meninggal di Mekkah

"Kita ke depan akan lebih memperketat seleksi istithaah kesehatan itu," katanya.

Irfan menuturkan, pada pelaksanaan haji 2025, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan masukan kepada BP Haji sebagai evaluasi untuk tahun depan.

Otoritas Arab Saudi menyampaikan bahwa tahun ini banyak jemaah haji Indonesia yang tidak layak secara medis, tetapi tetap diberangkatkan.

"Memang tahun ini kita dalam tanda petik mendapatkan masukan dari pemerintah Saudi.

Kenapa?

Karena banyak jemaah-jemaah yang secara teknis tidak istitha'ah tapi tetap berangkat," ujar Irfan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, mengingatkan bahwa istitha'ah bukan hanya menyangkut kesehatan fisik.

"Tapi terminologi istithaah bukan hanya sekadar kesehatan.

Jadi ada rincian mengenai makna istita'ah atau mampu yang menyebabkan jemaah haji itu wajib berangkat," kata Niam.

Untuk itu, BP Haji bakal memperketat syarat istithaah agar seluruh jemaah haji Indonesia dinyatakan layak secara fisik dan mental.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved