Mekanisme Daftar Ulang SPMB 2025–2026 SMA Jalur Afirmasi dan Mutasi di Kalimantan Barat
Untuk pengumuman resmi jalur Afirmasi dan Mutasi dapat dilihat di sekolah yang menerima beserta syarat daftar ulang.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
2. Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
3. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;
4. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yangakan dipilih;
5. Mengunggah foto tampak depan rumah;
6. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan 7. Mengunggah surat pernyataan.
c) Jalur Mutasi
1. Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau SKPWNI serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
3. Pengukuran dilakukan 1 (satu) kali pada satuan pendidikan yang akan dipilih;
4. Mengunggah foto tampak depan rumah;
5. Untuk calon murid yang merupakan anak pendidik di satuan pendidikan yang bersangkutan, mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru;
6. Untuk calon murid yang merupakan anak tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, mengunggah surat penugasan orang tua sebagai tenaga kependidikan;
7. Memilih satuan pendidikan yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua;
8. Bagi anak guru atau tenaga kependidikan, memilih satuan pendidikan yang sama dengan tempat orang tua bertugas;
9. Mengunggah scan Kartu Keluarga (KK) asli;
10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
11. Mengunggah surat pernyataan.
d) Jalur Prestasi
1. Mengisi nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;
2. Mengunggah scan rapor semester semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;
3. Mengisi data prestasi akademik atau nonakademik;
4. Mengunggah scan sertifikat atau piagam prestasi akademik atau nonakademik;
5. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
6. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yang akan dipilih;
7. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli; dan
8. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
2) Pilihan Jalur Jenjang SMK
a) Jalur Reguler
1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;
2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;
3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;
4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;
5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),
7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;
8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;
9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;
10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;
11. Mengunggah surat pernyataan.
2. Memilih Satuan Pendidikan
Setelah mengunggah dokumen, calon murid melanjutkan dengan memilih pilihan satuan pendidikan. Informasi mengenai batasan jumlah pilihan satuan pendidikan dapat ditemukan di huruf H.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Calon murid mencetak bukti pendaftaran.
4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif atau NIK Tidak Lengkap (Kosong) Bagi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (karena merupakan lulusan tahun 2024 atau karena alasan lainya) dan/atau NIK tidak lengkap (kosong), dapat melakukan pendaftaran melalui operator satuan pendidikan tujuan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Mekanisme Daftar Ulang SPMB
Daftar Ulang SPMB
SPMB
SPMB jalur afirmasi
SPMB jalur mutasi
spmb online sd
SPMB SMA
Langkah-langkah Pendaftaran SPMB SMA Jalur Prestas
Persoalan Kartu Keluarga Jadi Aduan Utama Saat SPMB di SMPN 3 Singkawang |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
SPMB 2025 Kalbar Dinilai Berjalan Baik & Transparan, Suherdiyanto: Aturan Domisili Perlu Dievaluasi |
![]() |
---|
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
SMAN 1 Sambas Buka Jalur Prestasi Calon Murid Baru, Siapkan Kuota 30 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.