Berita Viral
Lerai Perkelahian Warga Satpam Komplek Malah Jadi Tersangka, Tugas atau Pelanggaran?
Apriyana mengaku hanya mengamankan situasi demi menjaga ketertiban lingkungan, bahkan langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Apriyana Nasrulloh, seorang satpam komplek perumahan di Sukabumi, harus berhadapan dengan hukum usai mencoba melerai keributan antarwarga.
Kejadian bermula saat seorang pria tak dikenal masuk ke pekarangan rumah warga dan memicu perkelahian dini hari, 9 April 2025.
Apriyana mengaku hanya mengamankan situasi demi menjaga ketertiban lingkungan, bahkan langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Namun niat baik itu berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
"Dia melawan, saya hanya sekali pukul pakai bekas payung, bukan dengan tangan," jelas Apriyana.
Mediasi yang difasilitasi polisi pun gagal, dan keluarga pria yang diduga ODGJ justru melaporkan balik tiga orang, termasuk Apriyana.
Sampai saat ini, Polres Sukabumi Kota belum memberi pernyataan resmi atas status hukum yang menjerat petugas keamanan tersebut.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Kronologi Perkelahian yang Melibatkan Satpam Ini?
Seorang satpam perumahan bernama Apriyana Nasrulloh kini harus menghadapi proses hukum setelah mencoba melerai perkelahian antarwarga di wilayah tugasnya.
Bukannya mendapat apresiasi atas tindakannya menjaga keamanan, Apriyana justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan.
Peristiwa bermula pada 9 April 2025 dini hari, ketika seorang pria yang kemudian diketahui memiliki gangguan kejiwaan (ODGJ), masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin.
Keberadaan pria tersebut memicu percekcokan dengan pemilik rumah yang kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelas Apriyana saat ditemui, Kamis (19/6/2025).
Insiden ini kemudian meluas ke area pos keamanan lingkungan tempat Apriyana berjaga.
Bagaimana Proses Mediasi dan Mengapa Gagal?
Keesokan harinya, kedua belah pihak, yaitu pemilik rumah dan keluarga ODGJ, dipanggil ke Polsek Baros untuk mengikuti proses mediasi.
Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, terutama karena adanya perbedaan pandangan terkait nominal ganti rugi.
"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta," ungkap Apriyana.
"Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang."
Karena ketidaksepakatan dalam mediasi tersebut, pihak keluarga ODGJ melaporkan balik tiga orang, termasuk Apriyana dan pemilik rumah, dengan tuduhan pemukulan dan pengeroyokan.
Apakah Tindakan Satpam Sudah Sesuai SOP?
Apriyana menyatakan bahwa tindakannya mengamankan pelaku dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seorang satpam.
Ia merasa harus segera bertindak karena melihat potensi ancaman serius terhadap warga.
"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga. Saya hanya mengamankan. Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul, bekas payung, sekali saja di bagian punggung. Bukan pakai tangan, karena saya khawatir dia bawa senjata tajam," katanya.
Menurut keterangan warga dan Ketua RT setempat, pria yang diamankan Apriyana memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Ia juga disebut pernah mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.
Mengapa Satpam Justru Dijadikan Tersangka?
Penetapan status tersangka terhadap Apriyana menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, terutama mengingat perannya sebagai pengaman lingkungan yang sah secara hukum.
"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluh Apriyana.
Ia menambahkan bahwa dirinya menjalankan tugas sebagaimana mestinya, bukan bertindak atas dasar pribadi.
Sejumlah warga turut menyayangkan keputusan hukum tersebut, menganggapnya tidak adil bagi seseorang yang berupaya menjaga ketertiban.
Apa Tanggapan dari Kepolisian?
Hingga artikel ini diterbitkan, Polres Sukabumi Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Apriyana.
Pihak kepolisian juga belum mengonfirmasi detail hasil penyelidikan atas laporan dari keluarga ODGJ.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap petugas keamanan lingkungan yang bekerja di bawah pengawasan resmi.
Apakah Perlindungan Hukum bagi Satpam Sudah Maksimal?
Kasus yang menimpa Apriyana Nasrulloh mencerminkan dilema yang kerap dihadapi petugas keamanan non-polri di lapangan.
Di satu sisi, mereka ditugaskan untuk menjaga keamanan, namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap tindakan mereka saat menjalankan tugas masih menjadi persoalan serius.
Penetapan status tersangka kepada seorang satpam karena melerai perkelahian memunculkan urgensi untuk memperjelas batas wewenang dan perlindungan hukum bagi tenaga pengaman swasta.
Apakah sistem hukum kita sudah cukup melindungi para petugas yang menjalankan amanat sesuai prosedur?
Jawaban dari pertanyaan ini menjadi penting, tidak hanya bagi Apriyana, tetapi juga bagi ribuan petugas keamanan lain yang setiap hari berjaga demi ketertiban masyarakat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Apes Apri Satpam Perumahan Lerai Warga Malah Jadi Tersangka, Pertanyakan Polisi: Harusnya Melindungi
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satpam jadi tersangka
Satpam lerai perkelahian
Satpam diamankan polisi
Kasus satpam Sukabumi
Satpam dituduh pengeroyokan
Satpam dilaporkan usai melerai keributan
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.