Ketua Pengadilan Agama Mempawah Sebut Isbat Nikah Upaya Negara Hadir Memberi Kepastian Hukum

“Masih banyak pasangan suami istri yang hanya menikah secara agama dan belum tercatat secara resmi oleh negara. Padahal, legalitas pernikahan sangat p

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH
SIDANG ISBAT NIKAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah terus berkomitmen memberikan layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi warganya melalui program Sidang Isbat Nikah. Kegiatan ini kembali digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis 19 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah terus berkomitmen memberikan layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi warganya melalui program Sidang Isbat Nikah.

Kegiatan ini kembali digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis 19 Juni 2025.

Sidang isbat tersebut merupakan kerja sama antara Pemkab Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pemerintah Desa Pasir.

Sebanyak 31 pasangan suami istri dari Desa Pasir dan sekitarnya mengikuti sidang untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mempawah Erlina, Sekretaris Daerah Ismail, Ketua Pengadilan Agama Mempawah Doni Burhan Efendi, dan Plt Kepala Desa Pasir Muhammad Amin.

Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan Efendi, menekankan bahwa sidang isbat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bupati Erlina Hadiri Sidang Isbat Nikah di Desa Pasir, Puluhan Pasangan Dapat Kepastian Hukum

“Masih banyak pasangan suami istri yang hanya menikah secara agama dan belum tercatat secara resmi oleh negara. Padahal, legalitas pernikahan sangat penting untuk keperluan administrasi, seperti membuat akta kelahiran anak, KTP, dan kartu keluarga,” ujar Doni.

Ia menjelaskan bahwa sidang isbat bukan hanya tentang dokumen hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak sipil seluruh anggota keluarga.

“Dengan sidang isbat, negara hadir memberikan kepastian hukum. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan keluarga mereka, terutama anak-anak,” tambahnya.

Doni juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang mengikuti seluruh proses sidang dengan tertib dan penuh semangat.

“Tahun ini, kegiatan sidang isbat diikuti oleh 31 pasangan. Ini merupakan pelaksanaan kedua di Desa Pasir, dan selanjutnya akan kami laksanakan di Kecamatan Anjungan dengan jumlah peserta mencapai 120 pasangan,” ungkapnya.

Ia berharap program ini dapat terus dilanjutkan secara berkesinambungan di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah, agar masyarakat yang belum memiliki akta nikah dapat segera memperoleh dokumen resmi dari negara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved