SSK Kalbar Komitmen Dampingi Korban Perundungan, Korban Tegas Tolak Mediasi

Terkait kondisi korban, Ameldalia menyebutkan bahwa secara fisik mulai membaik, namun secara psikologis korban masih mengalami trauma.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
KORBAN PERUNDUNGAN - Pendamping korban dari Lembaga Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalbar, Ameldalia (kanan) saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan awal dan akan melanjutkan dengan pendampingan selama proses hukum berlangsung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalimantan Barat berkomitmen mendampingi korban kasus perundungan dalam proses hukum. 

Pendamping korban dari SSK Kalbar, Ameldalia, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan awal dan akan melanjutkan dengan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa korban telah diberikan pemahaman mengenai tahapan hukum yang akan dijalani, termasuk layanan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi kita sudah menyampaikan ini kepada korban, kalau proses setelah ini mungkin akan melengkapi BAP lagi, jika ada perubahan jerat hukum yang dikenakan pada tersangka,” ujar Ameldalia saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ia juga mengapresiasi peran media dalam mengawal kasus ini, yang menurutnya mampu meminimalisir potensi intervensi, intimidasi, maupun upaya-upaya iming-iming terhadap korban.

Baca juga: SSK Kalbar Desak Tambahkan Pasal TPKS dalam Kasus Perundungan Tiga Wanita di Pontianak

Terkait kondisi korban, Ameldalia menyebutkan bahwa secara fisik mulai membaik, namun secara psikologis korban masih mengalami trauma.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan pendampingan psikologis kepada LPSK sesuai kebutuhan korban.

Lebih lanjut, Ameldalia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa orang tua korban sempat didatangi oleh salah satu keluarga pelaku dengan maksud mengupayakan damai. Namun, upaya tersebut ditolak oleh korban.

“Tetapi sekali lagi, penelanjangan yang direkam itu sudah jelas melanggar Pasal 14 Undang-Undang TPKS, jadi sudah tidak bisa dimediasikan. Kami juga sudah memastikan langsung kepada korban terkait kesediaannya untuk mediasi, dan korban dengan jelas menyatakan tidak ingin mediasi maupun berdamai” jelas Ameldalia. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved