Langkah-langkah Pendaftaran SPMB SMA Jalur Prestasi Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kalbar

Untuk SPMB SMA Jalur Prestasi di Kalbar dimulai  7 - 9 Juli 2025 yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Kamis (19/6/2025). Sesuai jadwal yang dilansir dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, dari untuk SPMB SMA Jalur Prestasi di Kalbar dimulai  7 - 9 Juli 2025 yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Yuk simak langkah-langkah pendaftaran Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat khususnya jalur prestasi.

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan siswa baru, baik di sekolah maupun perguruan tinggi, yang mengutamakan prestasi akademik dan/atau non-akademik calon siswa.

Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki rekam jejak prestasi yang luar biasa untuk diterima tanpa melalui tes tertulis atau dengan bobot penilaian yang berbeda. 

Sesuai jadwal yang dilansir dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, dari untuk SPMB SMA Jalur Prestasi di Kalbar dimulai  7 - 9 Juli 2025 yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi.

Pastikan sebelum mendaftar, calon siswa maupun orang tua atau wali siswa memperhatikan syarat-syarat, tata cara dan  mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di Sekolah pilihan.

SPMB Kalbar 2025 / 2026 SMA SMK, Syarat dan Jadwal Jalur Domisili

Jadwal SPMB SMA Jalur Prestasi

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi

Dasar Seleksi Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

1) Pilihan 1 (pertama)
a) calon murid akan diranking berdasarkan nilai prestasi tertinggi;

b) jika nilai prestasi sama, maka akan dirangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

c) jika nilai prestasi dan jarak sama; umur yang lebih tua akan dipiroritaskan;

d) jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 2 (kedua) 2) Pilihan 2 (kedua)

a) calon murid akan diranking berdasarkan nilai prestasi tertinggi;

b) nilai prestasi sama, maka akan dirangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

c) jika nilai prestasi dan jarak sama; umur yang lebih tua akan dipiroritaskan;

d) Jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga)

3) Pilihan 3 (ketiga)

a) calon murid akan diranking berdasarkan nilai prestasi tertinggi;

b) nilai prestasi sama, maka akan dirangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

c) jika nilai prestasi dan jarak sama; umur yang lebih tua akan dipiroritaskan; d) Jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid dinyatakan gugur (tidak diterima disemua satuan pendidikan)

Langkah-langkah pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut :

1. Mendaftar Mandiri atau dibantu oleh Operator Satuan Pendidikan

Calon murid dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator satuan pendidikan menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon murid:

a. Membuat akun dengan mengisi NISN dan NPSN SMP asal

b. Memilih Jenjang SMA atau SMK

c. Mengisi email, nomor HP, dan password

d. Melengkapi biodata

e. Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih:

1) Pilihan Jalur Jenjang SMA

Khusus untuk Jalur Prestasi

1. Mengisi nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan rapor semester semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;

3. Mengisi data prestasi akademik atau nonakademik;

4. Mengunggah scan sertifikat atau piagam prestasi akademik atau nonakademik;

5. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

6. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yang akan dipilih;

7. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli; dan

8. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

2) Pilihan Jalur Jenjang SMK

a) Jalur Reguler

1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;

3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;

4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),

7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;

8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;

10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

11. Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Satuan Pendidikan

Setelah mengunggah dokumen, calon murid melanjutkan dengan memilih pilihan satuan pendidikan. Informasi mengenai batasan jumlah pilihan satuan pendidikan dapat ditemukan di huruf H.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon murid mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif atau NIK Tidak Lengkap (Kosong).

Bagi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (karena merupakan lulusan tahun 2024 atau karena alasan lainya) dan/atau NIK tidak lengkap (kosong), dapat melakukan pendaftaran melalui operator satuan pendidikan tujuan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved