Ombudsman Kalbar Soroti Enam Masalah Utama dalam SPMB, Dorong Transparansi dan Integritas 2025

Tariyah menilai pelaksanaan SPMB 2025 di Kalbar telah mengalami banyak kemajuan dan berjalan semakin transparan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
PROSES SPMB - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Tariyah. Ia menyampaikan bahwa lembaganya memiliki kewenangan mengawasi seluruh proses layanan publik, termasuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki kewenangan mengawasi seluruh proses layanan publik, termasuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Ia menjelaskan bahwa SPMB tidak hanya melibatkan sekolah atau satuan pendidikan, tetapi juga Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lembaga pengawas seperti Komisi Informasi dan Ombudsman sendiri. 

“Kami mulai mengawasi sejak penyusunan petunjuk teknis. Di daerah, pengawasan ini merupakan kewenangan perwakilan Ombudsman provinsi,” ujar Tariyah dalam dialog yang disiarkan langsung melalui YouTube Tribun Pontianak pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB 2020 hingga 2024, Ombudsman Kalbar mencatat enam permasalahan utama, yakni keberadaan siswa titipan, pungutan liar, kesalahan administrasi, manipulasi jarak domisili, kekeliruan jalur pendaftaran, dan penyalahgunaan surat keterangan domisili.

Ia menyebut fenomena “numpang KK” atau family line kerap digunakan agar siswa bisa masuk ke sekolah favorit. 

“Banyak orang tua memasukkan anak ke KK kerabat yang tinggal dekat sekolah, padahal bukan keluarga inti,” jelas Tariyah.

Menurutnya, kini praktik tersebut dibatasi. Siswa hanya boleh menggunakan KK keluarga lain jika orang tua kandung telah meninggal, bercerai, atau ada putusan pengadilan terkait wali sah.

Baca juga: Proses SPMB di SMA Negeri 3 Pontianak 2025 Berjalan Lancar,  Pihak Sekolah Tegaskan Tak Ada Titipan

Ia juga menyinggung penilaian jalur prestasi non-akademik yang tahun ini mulai dikurasi dengan sistem standarisasi sertifikat, menyusul temuan manipulasi sertifikat tahun sebelumnya.

Tariyah menilai pelaksanaan SPMB 2025 di Kalbar telah mengalami banyak kemajuan dan berjalan semakin transparan. 

Ia mengatakan sistem pendaftaran kini berbasis daring dan memudahkan masyarakat mengakses layanan dari rumah.

“Namun masih banyak orang tua yang terkendala dokumen administratif seperti akta cerai, akta kematian, hingga KK yang belum diperbarui,” ujarnya.

Tariyah mencontohkan kasus di mana seorang siswa tidak bisa mendaftar karena orang tuanya berpisah tanpa dokumen resmi, meskipun lokasi rumah keluarga dekat dengan sekolah tujuan.

Ia mengimbau masyarakat menyiapkan dokumen sejak jauh hari dan memanfaatkan masa sanggah bila mengalami kendala selama proses pendaftaran.

Tariyah juga menekankan pentingnya integritas semua pihak dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, praktik suap dan pungli bisa terjadi jika ada celah dari kedua belah pihak.

“Kalau satu pihak mau menyuap dan satu pihak mau menerima, maka praktik itu bisa terjadi. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Kalbar kini semakin sadar aturan dan aktif mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Meski demikian, Ombudsman tetap membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-2463-737.

“Prinsip dasar SPMB 2025 adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Kami berharap tahun ini pelaksanaan berlangsung lebih baik dan adil bagi semua,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved