Berita Viral

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Berobat Pakai BPJS, Keluarga Pertanyakan Penolakan Rawat Inap di RSUD

AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TPU SEI TEMIANG BATAM - Warga Batam saat menghadiri pemakaman Muhammad Alif Okto Karyanto (12), anak di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia dua jam setelah pulang dari RSUD Embung Fatimah, Senin 16 Juni 2025. AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial AOKA meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan singkat di IGD RSUD Embung Fatimah, Batam, Minggu 15 Juni 2025 dini hari. 

AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

Setelah hampir empat jam observasi, pasien dipulangkan dengan rekomendasi rawat jalan. 

Tak lama setelah tiba di rumah, kondisi AOK tak membaik hingga akhirnya meninggal dunia. 

Peristiwa ini menjadi sorotan publik usai diunggah oleh Suprapto AK, tokoh warga setempat, yang menyebut dugaan penolakan layanan karena status BPJS. 

Keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut dan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang cukup saat proses pelayanan berlangsung. 

Pihak rumah sakit telah melakukan mediasi, namun keluarga tetap menuntut kejelasan dan evaluasi atas prosedur layanan BPJS bagi pasien non-kritis.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Mengapa AOKA Tidak Dirawat Inap?

Apa Penjelasan Pihak RSUD Embung Fatimah?

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pasien AOKA datang ke IGD dalam kondisi sesak napas pada Minggu (15/6/2025) dini hari. 

Setelah hampir empat jam observasi, kondisi AOKA disebut stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang disyaratkan untuk penjaminan oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi, kami sudah melayani, bukan tidak melayani seperti yang disebarkan. Hanya saja, pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan untuk dirawat inap dengan jaminan BPJS," jelas Sri, perwakilan manajemen RSUD Embung Fatimah.

Apakah BPJS Bisa Menjamin Perawatan Pasien Seperti AOKA?

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, pasien dengan kondisi yang tidak dikategorikan sebagai gawat darurat harus melalui proses rujukan berjenjang untuk bisa mendapatkan layanan rawat inap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved