Berita Viral
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Berobat Pakai BPJS, Keluarga Pertanyakan Penolakan Rawat Inap di RSUD
AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial AOKA meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan singkat di IGD RSUD Embung Fatimah, Batam, Minggu 15 Juni 2025 dini hari.
AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap.
Setelah hampir empat jam observasi, pasien dipulangkan dengan rekomendasi rawat jalan.
Tak lama setelah tiba di rumah, kondisi AOK tak membaik hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik usai diunggah oleh Suprapto AK, tokoh warga setempat, yang menyebut dugaan penolakan layanan karena status BPJS.
Keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut dan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang cukup saat proses pelayanan berlangsung.
Pihak rumah sakit telah melakukan mediasi, namun keluarga tetap menuntut kejelasan dan evaluasi atas prosedur layanan BPJS bagi pasien non-kritis.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Mengapa AOKA Tidak Dirawat Inap?
Apa Penjelasan Pihak RSUD Embung Fatimah?
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pasien AOKA datang ke IGD dalam kondisi sesak napas pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Setelah hampir empat jam observasi, kondisi AOKA disebut stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang disyaratkan untuk penjaminan oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi, kami sudah melayani, bukan tidak melayani seperti yang disebarkan. Hanya saja, pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan untuk dirawat inap dengan jaminan BPJS," jelas Sri, perwakilan manajemen RSUD Embung Fatimah.
Apakah BPJS Bisa Menjamin Perawatan Pasien Seperti AOKA?
Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, pasien dengan kondisi yang tidak dikategorikan sebagai gawat darurat harus melalui proses rujukan berjenjang untuk bisa mendapatkan layanan rawat inap.
BPJS Kesehatan
Pasien BPJS ditolak rumah sakit
Bocah meninggal usai berobat
Anak 12 tahun meninggal di Batam
Penolakan pasien BPJS di RSUD
Kasus RSUD Embung Fatimah Batam
Peserta BPJS tidak dilayani IGD
Kasus peserta BPJS meninggal
5 Ribu Siswa Keracunan MBG 2025, Menkeu Usul Realokasi Dana dan Bantuan Beras 10 Kg per Keluarga |
![]() |
---|
SADIS! Bayi Dibanting hingga Tewas Kepala Pecah dan Otak Berhamburan |
![]() |
---|
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
KEPASTIAN Tanggal iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia Lengkap Spesifikasi dan Harga Termurah 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.