Berita Viral
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Berobat Pakai BPJS, Keluarga Pertanyakan Penolakan Rawat Inap di RSUD
AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial AOKA meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan singkat di IGD RSUD Embung Fatimah, Batam, Minggu 15 Juni 2025 dini hari.
AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap.
Setelah hampir empat jam observasi, pasien dipulangkan dengan rekomendasi rawat jalan.
Tak lama setelah tiba di rumah, kondisi AOK tak membaik hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik usai diunggah oleh Suprapto AK, tokoh warga setempat, yang menyebut dugaan penolakan layanan karena status BPJS.
Keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut dan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang cukup saat proses pelayanan berlangsung.
Pihak rumah sakit telah melakukan mediasi, namun keluarga tetap menuntut kejelasan dan evaluasi atas prosedur layanan BPJS bagi pasien non-kritis.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Mengapa AOKA Tidak Dirawat Inap?
Apa Penjelasan Pihak RSUD Embung Fatimah?
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pasien AOKA datang ke IGD dalam kondisi sesak napas pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Setelah hampir empat jam observasi, kondisi AOKA disebut stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang disyaratkan untuk penjaminan oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi, kami sudah melayani, bukan tidak melayani seperti yang disebarkan. Hanya saja, pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan untuk dirawat inap dengan jaminan BPJS," jelas Sri, perwakilan manajemen RSUD Embung Fatimah.
Apakah BPJS Bisa Menjamin Perawatan Pasien Seperti AOKA?
Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, pasien dengan kondisi yang tidak dikategorikan sebagai gawat darurat harus melalui proses rujukan berjenjang untuk bisa mendapatkan layanan rawat inap.
BPJS Kesehatan
Pasien BPJS ditolak rumah sakit
Bocah meninggal usai berobat
Anak 12 tahun meninggal di Batam
Penolakan pasien BPJS di RSUD
Kasus RSUD Embung Fatimah Batam
Peserta BPJS tidak dilayani IGD
Kasus peserta BPJS meninggal
Kisah Pilu Murid SD ke Sekolah Terpaksa Lewat Aliran Sungai Karena Akses Jalan Gang Ditutup Tetangga |
![]() |
---|
BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Agustus 2025 di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Promo Harga BBM SPBU BP AKR Terbaru Juli-Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Cara Dapat Minyak Gratis |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Juli 2025 Lengkap Produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Antam Eksklusif |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 30 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.