SPMB Kalbar 2025 - 2026 SMA SMK Dimulai, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung 16 - 17 Juni 2025

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
spmb.dikbud.kalbarprov.go.id
SPMB KALBAR - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat mulai dibuka hari ini Senin 16 Juni 2025. Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung 16 - 17 Juni 2025. 

6. Mengunggah scan rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;

7. Mengisi nilai semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris; dan

8. Mengunggah surat pernyataan.

b) Jalur Afirmasi

1. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta kartu keluarga (KK) asli atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan dapat dibuktikan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

2. Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

3. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

4. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yangakan dipilih;

5. Mengunggah foto tampak depan rumah;

6. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan 7. Mengunggah surat pernyataan.

c) Jalur Mutasi

1. Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

2. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau SKPWNI serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;

3. Pengukuran dilakukan 1 (satu) kali pada satuan pendidikan yang akan dipilih;

4. Mengunggah foto tampak depan rumah;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved