Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Bikin Plat Kendaraan Terbaru Per 1 Juli 2025 Lengkap Harga Nomor Cantik

Resmi berubah tarif bikin nomor pelat kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 lengkap harga nomor cantik sesuai pilihan pemilik.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Facebook
PLAT KENDARAAN - Ilustrasi plat kendaraan dengan nomor cantik sesuai permintaan pemilik. Resmi berubah tarif bikin nomor pelat kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 lengkap harga nomor cantik sesuai pilihan pemilik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif bikin nomor Plat Kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 lengkap harga Nomor Cantik sesuai pilihan pemilik.

Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan Plat Kendaraan Nomor Cantik, asalkan diterbitkan secara resmi.

Seperti satu atau dua digit dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut dengan membayarkan sejumlah uang, dan itu sah diatur oleh kepolisian.

Ketentuan tarifnya diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Resmi Berubah Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Kini jadi Tipe 18 Meter Persegi Per 1 Juli 2025

Berikut rincian tarif dan harga plat nomor cantik sesuai permintaan:

NRKB pilihan untuk 1 (satu) angka:

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

NRKB pilihan untuk 2 (dua) angka:

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta

- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

NRKB pilihan untuk 3 (tiga) angka:

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

NRKB pilihan untuk 4 (empat) angka:

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pemilik kendaraan bisa menggunakan satu angka, dua angka, maupun tiga angka dengan atau tanpa kombinasi huruf, sesuai keinginan.

“Memodifikasi plat kendaraan boleh dilakukan asalkan tidak mengubah bentuk, warna, jarak angka, dan jarak huruf,” ucap Yuli, Sabtu (14/6/2025).

Sebab, kepolisian telah menetapkan standar plat kendaraan pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat (1) sampai ayat (5).

“Nomor Polisi yang diterbitkan dari kepolisian itu sudah tidak boleh diubah-ubah, baik bentuknya, warnanya, jarak angka maupun hurufnya,” tegas Yuli.

Adapun ketentuan ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280.

Resmi Berlaku Aturan Baru Semua ASN dan Buruh Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Mulai 1 Juli 2025?

Dimana pemilik kendaraan yang terbukti memodifikasi plat dapat dikenai sanksi pidana.

Yaitu penjara paling lama dua bulan atau bisa juga denda maksimal Rp 500.000.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved