Berita Viral
Resmi Berlaku Aturan Baru Semua ASN dan Buruh Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Mulai 1 Juli 2025?
Resmi berlaku aturan baru semua ASN dan buruh kini wajib naik angkutan umum setiap hari Rabu dimulai per 1 Juli 2025 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru semua ASN dan buruh kini wajib naik angkutan umum setiap hari Rabu dimulai per 1 Juli 2025 cek disini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan angkutan atau transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.
Menurut Pramono, pelibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam membentuk budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.
• Alhamdulillah! Arab Saudi Resmi Batal Pangkas Kuota Haji Indonesia 2026
Pramono menilai, dukungan dari sektor swasta dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” kata Pramono.
Pramono menyebut, sejumlah perusahaan swasta telah menyampaikan minat untuk mendukung inisiatif tersebut.
Menurut Pramono, respons positif dari sektor non-pemerintah menunjukkan adanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya mobilitas berkelanjutan.
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” ujar Pramono.
Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025 oleh Gubernur Pramono Anung.
Dalam beleid tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
Seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.