Kabar Artis

Nikita Mirzani dan Reza Gladys Masuk Meja Mediasi, Nominal Damai Terkuak hingga Tunjuk Mediator

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap proses mediasi, meskipun belum bisa memastikan

Instagram
WANPRESTASI- Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus berlanjut dan kian memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh Reza Gladys, kini giliran Nikita Mirzani yang mengambil langkah hukum dengan menggugat Reza atas dugaan wanprestasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Proses hukum antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam kasus dugaan wanprestasi kini memasuki fase baru. 

Keduanya dijadwalkan akan duduk bersama dalam tahap mediasi, sebagaimana diatur dalam mekanisme persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menunjuk seorang hakim mediator untuk menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. 

Tujuan utama dari proses ini adalah untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap proses mediasi, meskipun belum bisa memastikan apakah kesepakatan damai akan tercapai.

“Saya tidak bisa memastikan apakah akan damai atau tidak. Namun, mediasi memang bertujuan untuk menjembatani pihak-pihak yang bersengketa agar bisa membahas masalahnya secara terbuka dan adil,” ujar Fahmi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.

Bangun Sekolah TK, Ria Ricis Cari Beasiswa untuk Kuliah S2

Fahmi menambahkan bahwa dalam mediasi, setiap pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat atau usulan penyelesaian.

“Nanti mediator akan bertanya, apa usulan dari kami dan apa dari pihak tergugat. Semua itu bersifat teknis dan akan dibahas di dalam forum mediasi,” jelasnya lebih lanjut.

Namun demikian, jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, perkara akan tetap dilanjutkan melalui proses persidangan hingga putusan akhir.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap mediasi, publik menanti apakah Nikita Mirzani dan Reza Gladys mampu mengakhiri konflik ini secara damai, atau justru akan terus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

"Nah kita lihat kah kalau memang ada hal-hal yang bisa dibicarakan, dibicarakan. Kalau misalnya tidak ada titik temu ya proses hukum berlanjut," timpalnya.

Kemudian terkait kehadiran Nikita Mirzani dalam proses mediasi masih dalam pembicaraan. Pengacara lebihbdulu harus berkoordinasi dengan Rutan Pondok Bambu, tenpat Nikita ditahan.

Apabila tidak bisa datang langsung ke pengadilan, proses mediasi mungkin akan dilakukan melalui video call.

"Video call atau kah bagaimana karena kan diwajibkan hadir, ketika diwajibkan hadir dan dia enggak bisa hadir nanti keputusan ada di hakim mediator, 'ya sudah video call saja', misalnya," jelas Fahmi.

Di sisi lain, pihak Reza Gladys menginginkan proses mediasi dilakukan secara tatap muka. Reza Gladys mengaku siap datang sidang apabila Nikita Mirzani hadir.

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Masa Lalunya Kembali Disorot , Nasib Farel?

"Sesuai dengan peaturan MA mediasi akan dihadiri oleh klien kami. Pada saat mediasi, dokter reza dipastikan akan kami undang untuk datang untuk mediasi tapi dengan catatan kalau ada dari pihak Nikitanya datang," ujar tim kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum.

Pertemuan tatap muka ini diharapkan bisa membawa kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurut Robert, Reza Gladys akan sulit berdamai bila hanya bertemu dengan pengacara Nikita.

"Karena dari prinsipal ini kan harus ngomong dengan prinsipal. Kalau dokter Reza datang, dokter Mufid datang tapi ngomongnya dengan kuasa hukum sana (Nikita), ketemunya apa? Nggak bakal ketemu. Kalau ketemu kuasa hukum, saya aja yang hadapi," tambah Robert.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys pada 16 Mei 2025 atas dugaan wanprestasi. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved