Berita Viral
Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Cek Nama Buruh Pakai NIK KTP
BPJS Ketenagakerjaan resmi mengumumkan nama penerima Subsidi Gaji atau BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.
Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.
Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berikut beberapa syarat penerima bantuan pemerintah BSU BPJS Ketenagakerjaan.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• SAAT Diskon Tarif Listrik Dinilai Lebih Efektif Dibanding BSU 2025 untuk Genjot Ekonomi Masyarakat
Itulah daftar nama penerima BSU 2025 berdasarkan data gaji pekerja dan buruh dari BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Duduk Perkara Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba 2025 |
|
|---|
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BERBEDA-Alasan-Pemerintah-BSU-Baru-Bisa-Cair-5-Juni-2025-ke-Pekerja-Gaji-di-Bawah-Rp-35-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.