Polsek Boyan Tanjung Ingatkan Masyarakat Berhenti Beraktivitas PETI

"Dalam sosialisasi ini, kami langsung turun ke warga pekerja PETI (tambang) di Dusun Penemur, dan ini sebagai langkah preventif terhadap kerusakan lin

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PATROLI PETI - Kapolsek Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Iptu Jamali, bersama anggotanya, saat mensosialisasikan larangan PETI di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruduk, Kecamatan Boyan Tanjung, Rabu 11 Juni 2025. Dalam sosialisasi tersebut, jelas Jamali, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak bekerja PETI, atau untuk menghentikan kegiatan tersebut demi kebaikan bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polsek Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, terus melakukan sosialisasi larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI) wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.

Diketahui bersama bahwa, wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, merupakan lokasi PETI yang cukup banyak dan besar, dengan ini Kepolisian terus mensosialisasikan larangan PETI tersebut.

Kapolsek Boyan Tanjung, Iptu Jamali menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan PETI di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung. 

"Dalam sosialisasi ini, kami langsung turun ke warga pekerja PETI (tambang) di Dusun Penemur, dan ini sebagai langkah preventif terhadap kerusakan lingkungan," ujarnya, Rabu 11 Juni 2025.

Mantan Kabareskrim Soroti Aktivitas PETI di Kalbar: Kejahatan Lingkungan yang Tak Boleh Dibiarkan

Dalam sosialisasi tersebut, jelas Jamali, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak bekerja PETI, atau untuk menghentikan kegiatan tersebut demi kebaikan bersama.

"Kita ketahui bersama bahwa, aktivitas pertambangan ilegal sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai," ucapnya.

Secara tegas juga, pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke jenis pekerjaan yang legal dan tidak melanggar hukum," ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, personel Polsek turut membawa dan memasang banner larangan aktivitas PETI di lokasi. 

"Pastinya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat, agar tidak hanya mengetahui ancaman hukumnya, tetapi juga menyadari dampak negatif yang timbul bagi lingkungan dan generasi mendatang apabila praktik ini terus dibiarkan," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved