Mantan Kabareskrim Soroti Aktivitas PETI di Kalbar: Kejahatan Lingkungan yang Tak Boleh Dibiarkan

Sewaktu saya bertugas sebagai Kapolda Kalbar, praktik PETI dapat dihentikan melalui penegakan hukum yang jelas dan tegas, disertai langkah langkah sol

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SOROTI AKTIVITAS PETI - Kapolda Kalbar 2014-2016 Komjen Pol (Purn) Arief Sulistyanto dan juga Kabareskrim Polri 2018-2019. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar yang kembali marak, menimbulkan berbagai komentar dari berbagai kalangan. Satu diantarnya adalah Kapolda Kalbar 2014-2016 Komjen Pol (Purn) Arief Sulistyanto.

Keresahan yang ia rasakan membuat dadanya terhenyak. Bagaimana tidak, dirinya yang pernah bertugas di Kalimantan Barat berhasil menghentikan aktivitas PETI.

Kepada Tribun Pontianak ia mencurahkan apa yang menjadi keresahannya, agar lingkungan di Kalimantan Barat tetap terjaga. 

Berikut adalah hasil wawancara Tribun Pontianak bersama Arief Sulistyanto yang juga pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri 2018-2019. 

Kejahatan lingkungan adalah ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam. 

Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), baik yang dilakukan di sungai maupun di daratan. 

Sempat Beredar Video PETI di Sungai Bekuan Kapuas Hulu, Polsek Seberuang Datangi Lokasi

Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem secara sistemik, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat, bahkan bisa bersifat permanen. 

Penanganan masalah PETI seperti yang banyak diekspose di media sosial tidak bisa dilakukan secara parsial dan reaktif. 

Ini adalah persoalan lintas sektor dan lintas kepentingan, yang membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat itu sendiri. 

Namun dalam upaya penanganannya, ada satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan: nasib para pekerja lapangan. 

Mereka umumnya hanya bagian paling bawah dari rantai praktik ilegal ini—bukan pengambil keputusan, tapi korban dari sistem ekonomi yang tidak memberi cukup ruang untuk bertahan hidup secara layak. 

Maka pendekatannya tidak bisa semata represif. 

Alternatif mata pencaharian yang layak dan berkelanjutan harus disiapkan, agar mereka bisa beralih ke sektor yang tidak merusak lingkungan. 

Tidak bisa hanya mengusir, menangkap, atau membubarkan, tanpa menyediakan jalan keluar. 

Fokus utama penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada: 
Pemodal, Pengelola tambang ilegal, dan Jaringan distribusi dan penadah hasil tambang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved