Polres Kubu Raya Dalami Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Perempuan

Dari hasil pemeriksaan, SA juga mengaku pembayaran pembelian narkoba dilakukan menggunakan dana yang ditransfer oleh SN dari dalam lapas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Barang Bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 paket plastik klip yang digagalkan saat akan di selundupkan ke Lapas Perempuan Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya ungkap modus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak yang melibatkan warga binaan pada Selasa (10/6), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menuturkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak yang melibatkan warga binaan berinisial SN

" warga binaan Lapas Perempuan berinisial SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA, SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, "ujar Kasat Resnarkona AKP Sagi pada Rabu 11 Juni 2025

Lanjutnya, SN memerintahkan SA untuk membeli narkoba jenis sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur, kemudian narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah di modifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke dalam lapas.

Kemudian Kasat Resnarkoba AKP Sagi menuturkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, diketahui Warga Binaan SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli narkotika jenis sabu. 

"Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp 950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang saat ini sedang dalam penyelidikan kita" kata Sagi.

Tak hanya itu, Dari hasil pemeriksaan, SA juga mengaku pembayaran pembelian narkoba dilakukan menggunakan dana yang ditransfer oleh SN dari dalam lapas.

Kemudian saat akan di lakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak dengan modus anak perempuan SN berinisial JA (10) datang lapas perempuan untuk membesuk ibunya pada Selasa (10/6/2025) dan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket klip dengan berat 2,06 gram itu disembunyikan dalam pembalut yang kenakan oleh JA dengan modus berpura-pura sedang menstruasi.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya Wacanakan Bangun Pedestrian di Sepanjang Arteri Supadio

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Desviyanti petugas Lapas Perempuan Pontianak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tiga orang pengunjung 2 (dua) laki-laki dan 1 (satu) Perempuan yang hendak membesuk warga binaan di Lapas Perempuan Pontianak. 

Akhirnya dalam pengeledahan dan pemeriksaan petugas nemukan barang bukti 5 paket plastik klip yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang diseludupkan ke pembalut yang dikenakan oleh JA.

Setelah temuan tersebut, pihak lapas perempuan melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut

Tak hanya itu, selain mengamankan Warga Binaan SN, dan anak JA, Polisi juga mengamankan anak SN berinisial SA (24) yakni kakak JA di satu diantara Hotel yang berada di Kubu Raya.

Tertangkapnya SA, setelah dilakukan interogasi terhadap JA, peran SA yakni yang membeli narkoba di Pontianak Timur dan memerintahkan JA tersebut untuk membawa dan menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi menuturkan saat ini pelaku SA dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima paket serta satu unit ponsel milik pelaku sudah disita sebagai barang bukti.

" pelaku SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk warga binaan SN juga masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya," kata AKP Sagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved