Ragam Contoh
Nikita Mirzani Gugat Rp100 Miliar, Kuasa Hukum: Jumlahnya Terlalu Kecil untuk Kerugian yang Dialami
Gugatan ini tidak hanya semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi personal dari kehidupan Nikita Mirzani.
Sidang lanjutan kasus wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2026.
Baik Nikita maupun Reza Gladys tidah hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
• Nggak Jadi Dibawa ke Barak, Rayyanza Ajak Dedi Mulyadi Ngopi Bareng
Aganda sidang kali ini Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada proses mediasi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys pada 16 Mei 2025 atas dugaan wanprestasi. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Nikita Mirzani di Persidangan
Gugatan Nikita Mirzani
Kondisi Terkini Nikita Mirzani
Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
45 TOP Soal PKWU Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru 2025 |
![]() |
---|
45 TOP Soal Ujian Agama Islam Kelas 12 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
55 Contoh Pantun Salam Pembuka Assalamualaikum dalam Tradisi Lisan Melayu |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian Seni Budaya Kelas 4 Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
45TOP Soal Ujian SKI Kelas 10 SMA dengan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.