Ragam Contoh

Data Penerima KPM Dihapus, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Mempunyai Nama Baru

Bagi KPM yang masih aktif, jumlah bantuan akan muncul di sistem SIKS-NG setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.

Generate by AI : ChatGPT
PENYALURAN BANSOS - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), memperlihatkan penyaluran PKH. Pemerintah telah menyalurkan Bansos untuk triwulan kedua Juni-Juli 2025. 

Sebaliknya, jika nama Anda tidak muncul, berarti Anda telah dinonaktifkan dari daftar penerima bansos tahap ini.

Update Data: 1,9 Juta KPM Dinonaktifkan dari Daftar Penerima

Pada penyaluran tahap kedua, pemerintah melakukan pemutakhiran data dengan menonaktifkan sekitar 1,9 juta KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos berdasarkan evaluasi data sosial-ekonomi terbaru.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran sesuai arahan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Nominal Bantuan Muncul di Sistem sebagai Tanda Pencairan

Bagi KPM yang masih aktif, jumlah bantuan akan muncul di sistem SIKS-NG setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.

Ini menandakan bahwa pencairan dana bansos akan segera dilaksanakan tanpa proses verifikasi tambahan.

Namun, jika nominal bantuan tidak terlihat, kemungkinan besar status Anda sudah tidak aktif sebagai penerima PKH atau BPNT.

Juni–Juli 2025, Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Lagi ke 18,3 Juta Keluarga Baru

Pengurangan Peserta PBIJK Berdasarkan Data DTSEN dan Ground Check

Selain penyesuaian penerima PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga mengurangi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) sebanyak lebih dari 3,3 juta jiwa pada Juni 2025.

Pengurangan ini berdasarkan data terbaru dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan hasil pemeriksaan langsung ke lapangan (ground check), yang menunjukkan banyak peserta berada di kategori ekonomi menengah ke atas (desil 6–10) sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran kesehatan.

Hubungan Status PBIJK dengan Penerimaan Bansos Lainnya

Status PBIJK berpengaruh besar pada kelayakan Anda menerima bansos lain seperti PKH dan BPNT.

Jika Anda termasuk desil 6–10 dan status PBIJK dihentikan, kemungkinan Anda juga tidak akan menerima bantuan sosial lain.

Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM untuk rutin mengecek data mereka melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan.

Jika merasa masih memenuhi syarat, Anda bisa menyiapkan pengajuan ulang bantuan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved