Dugaan Adanya Penyerobotan Lahan di Kubu Raya Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa setiap laporan masyara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
WAWANCARA - Kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim, Raka Dwi Permana, menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut pada tahun 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan bukti akta jual beli yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hawa Pratiwi. Raka menegaskan bahwa pada saat pembelian, lahan dalam kondisi kosong dan tidak terdapat bangunan apa pun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menerima laporan dugaan penyerobotan lahan seluas dua hektar yang berlokasi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Lahan tersebut bersertifikat hak milik atas nama Anwar Ryanto, Lim dan saat ini diduga telah dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain.

Kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim, Raka Dwi Permana, menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut pada tahun 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan bukti akta jual beli yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hawa Pratiwi. Raka menegaskan bahwa pada saat pembelian, lahan dalam kondisi kosong dan tidak terdapat bangunan apa pun.

"Sejak pembelian, tidak pernah ada sengketa atas tanah tersebut. Masalah mulai muncul awal tahun 2024 saat klien kami mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kubu Raya. Dari pengukuran itu diketahui lahan telah digunakan untuk pembangunan jalan, rumah pribadi, rumah ibadah, lapangan olahraga, hingga asrama," ujar Raka, Selasa 10 Juni 2025.

Raka menyatakan bahwa seluruh pembangunan tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik sah. Bahkan, menurutnya, informasi di lapangan menyebutkan tanah itu diduga telah dimohonkan sebagai hak baru oleh pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, pihak Anwar Ryanto telah mengajukan keberatan resmi ke BPN Kubu Raya dan Dinas PUPRPRKP setempat untuk menghentikan proses permohonan hak dan pembangunan yang sedang berjalan.

"Kami telah melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Kejati Kalbar pada Rabu, 3 Juni 2025. Harapan kami, laporan ini dapat diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Raka.

Sebar Ribuan Hewan Kurban, Masjid Ismuhu Yahya Kubu Raya Rangkul Semua Kalangan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diproses melalui mekanisme yang ketat dan berjenjang. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan memastikan adanya dasar hukum yang kuat.

“Laporan dari masyarakat, LSM, instansi pemerintah, atau hasil audit dan intelijen Kejaksaan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menilai kelengkapan data dan validitas informasi. Jika ditemukan indikasi unsur pidana, proses akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelas Wayan.

Ia menambahkan bahwa dalam tahap penyelidikan, kejaksaan akan melakukan pemanggilan saksi, permintaan dokumen, klarifikasi, serta pengumpulan data. Jika ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan untuk menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil. Semua proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Kalbar dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan bertanggung jawab. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved