Berita Viral

Viral Aksi Wanita Iran Jadi Dokter Gadungan di Inggris Hampir 20 Tahun Hanya Bermodal Ijazah Palsu

Viral aksi seorang wanita menjadi dokter gadungan hampir 2 dekade hanya dengan bermodalkan ijazah palsu.

Editor: Rizky Zulham
HANDOUT POLISI via BBC
DOKTER GADUNGAN - Zholia Alemi, dokter gadungan di Inggris yang telah berpraktik selama sekitar 20 tahun. Dia memalsukan ijazah dari Universitas Auckland di Selandia Baru lalu bekerja sebagai dokter yang melanglang di berbagai penjuru Inggris. 

Hasil investigasi Coleman tersebut membuat Kepolisian Cumbria melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap latar belakang Alemi.

Pemeriksaan dari polisi tersebut lantas membuat Alemi dibawa ke meja hijau lagi di Manchester Crown Court, sebagaimana dilansir Wales Online.

Dalam persidangannya di Manchester, Alemi mendapat izin praktik sebagai dokter pada 1995 setelah ia mendatangi GMC dengan beberapa dokumen palsu.

Dokumen palsu tersebut mencakup ijazah gelar, surat verifikasi, dan surat rekomendasi dari sebuah rumah sakit di Pakistan.

Alemi memperoleh registrasi dan praktik di Irlandia Utara dan Manchester.

Dia lulus asesmen Royal College of Psychiatrists dan mendapat gelar konsultan pada 2003.

Pada 2012, ia bekerja sebagai dokter yang diakui oleh Pasal 12 Undang-Undang Kesehatan Mental 1983.

Dalam pasal tersebut, dokter dianggap memiliki kualifikasi medis dan telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, serta memiliki pengalaman khusus dalam diagnosis dan pengobatan gangguan mental.

Alemi lalu berpraktik sebagai psikiater di seluruh Inggris sebelum ia pindah ke Cumbria.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa rumah sakit yang dicantumkan Alemi sebagai rekomendasi tidak pernah ada.

Beberapa penyelidikan dan investigasi di Selandia Baru dan Inggris juga dilakukan.

Ganti rugi

Pengadilan mendengar, Alemi telah memperoleh lebih dari 1,3 juta poundsterling atau sekitar Rp 28 miliar dalam bentuk upah dari National Health Servces (NHS).

Crown Prosecution Service (CPS) mengatakan, Alemi tidak pernah memiliki kualifikasi medis untuk menjalankan perannya sebagai dokter.

Seorang juru bicara CPS mengatakan, hakim memerintahkan Alemi untuk membayar 406.624 poundsterling atau sekitar Rp 8 miliar sebagai kompensasi kepada NHS atau menghadapi hukuman tambahan dua setengah tahun penjara lagi karena "menipu kas negara".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved