Herkolanus Roni Tegaskan Pemkab Sintang Belum Buat Perbup Pembatasan Jam Malam

“Mungkin ada masyarakat yang menginginkan adanya perbup tersebut. Tapi caranya salah dengan menyebarkan informasi hoak,” kata Roni.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
WAWANCARA - Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni. Ia menegaskan jika narasi itu tidak benar. Sampai dengan saat ini, Pemkab sintang belum pernah mengeluarkan perbup tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni mengklarifikasi narasi yang beredar soal Perbup Sintang tentang Pembatasan Jam Malam.

Roni menegaskan jika narasi itu tidak benar. Sampai dengan saat ini, Pemkab sintang belum pernah mengeluarkan perbup tersebut.

“Dipastikan bahwa perbup ini hoax,” tegas Roni, Minggu 8 Juni 2025.

Menurut Roni, Pembatasan jam malam sanggat baik, terutama untuk kalangan pelajar.

“Mungkin ada masyarakat yang menginginkan adanya perbup tersebut. Tapi caranya salah dengan menyebarkan informasi hoak,” kata Roni.

Beredar Narasi Perbup Sintang Soal Pembatasan Jam Malam, Maryadi Sebut Berita Hoax

Prinsipnya kata Roni, pemda sintang memberikan aprasiasi terhadap wacana pembatasan jam malam, hanya saja proses lahirnya perbup tentunya harus melalui proses hukum sesuai pembuatan produk Hukum Daerah.

“Perbup ini mungkin tujuannya baik. Hanya dipastikan bahwa pemerintah kabupaten Sintang belum pernah memproses pembuatan kebijakan terkait dengan pembatasan jam malam,” jelas Roni.

Diberitakan sebelumnya, Beredar narasi di Grup WhatsApp hingga medsos soal Peraturan BUPATI Kab.Sintang No. 22 Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang.

Dalam narasi itu disebutkan, bahwa Pasal 4 Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib pengecualian Anak bersama dengan Orangtuanya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan DP2KBP3A.

Maryadi, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menegaskan jika narasi itu adalah tidak benar.

“Itu berita Hoax,” tegas Maryadi dikonfirmasi Tribun Pontianak, Minggu 8 Juni 2025.

Sampai dengan saat ini, tegas Maryadi pemerintah belum membahas soal pembatasan jam malam.

“Kalau untuk Kabupaten Sintang, kita belum ada membahas hal ini. Kalaupun ada sudah pasti semua OPD yang terkait terlibat dalam pembahasannya,” tegas Maryadi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved