Viral Lokal
SANKSI Bagi Anak di Pontianak yang Langgar Jam Malam 22.00-04.00 WIB, Satu Kondisi Ini Dikecualikan
Anak-anak kini dilarang berada di luar rumah alias berkeliaran mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemkot Pontianak resmi berlakukan aturan jam malam bagi anak-anak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
Anak-anak kini dilarang berada di luar rumah alias berkeliaran mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Lantas apa sanksi bagi yang melanggar?
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi anak yang tertangkap Satpol PP atau TNI/Polri di jam 22.00-04.00 itu akan mendapat pembinaan dari DP2KBP3A/Dinas Sosial.
Mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi paling singkat satu bulan atau jangka waktu yang ditentukan DP2KBP3A.
Namun pengecualian bagi anak-anak yang tengah bersama orang tuanya di jam malam tersebut.
• Pemkot Pontianak Terapkan Jam Malam Anak, Wali Kota Ajak Orang Tua Aktif Mengawasi
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh pihak, khususnya orang tua.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari,” ujar Edi usai salat Iduladha di Alun-alun Kapuas, Jl Rahadi Usman, Jumat 6 Juni 2025.
Fokus pengawasan akan diarahkan kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun, khususnya yang masih berstatus pelajar, di ruang-ruang publik seperti trotoar dan jalanan kota.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” jelas Edi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral Lokal
jadwal Jam Malam Pontianak
Aturan Jam Malam Pontianak Bagi Anak
Jam Malam Pontianak
sanksi Jam Malam Pontianak
Pontianak
BAHAS Kesehatan Mental Ibu Pasca Lahiran Utin Richa Mahasiswi Untan Raih Juara Penulisan Essay |
![]() |
---|
DPRD Sintang Bongkar Fakta Jalan HTI-Mengerat yang Rusak: Jenazah Digotong, Nyawa Bayi Melayang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Insiden Warga Tewas di Area Pembangunan Jembatan Daeng Manambon Mempawah |
![]() |
---|
PENJELASAN Kepala SMPN 1 Sungai Pinyuh Soal Kerusakan Gedung Baru Direnov 2 Tahun dengan Rp2 Miliar |
![]() |
---|
KONDISI SMPN 1 Sungai Pinyuh Mempawah yang Alami Kerusakan Hebat, Plafon Nyaris Timpa Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.