Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap denda pengendara abai ETLE kini STNK langsung diblokir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap denda pengendara abai ETLE kini STNK langsung diblokir.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Petugas disebut bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak mengurus tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Iya (bakal diblokir),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).
Oleh karena itu, pelanggar diwajibkan mengurus denda tilang ETLE untuk membuka blokir.
• VIRAL Aturan Tilang ETLE Terbaru Juni 2025 STNK Diblokir hingga Saldo di ATM Bisa Ludes Terkuras
“Jadi, untuk buka blokir, dibayarkan dulu denda tilangnya,” ujar dia.
Di sisi lain, Komarudin membantah kabar bahwa denda tilang ETLE akan membengkak jika tidak segera dibayar oleh pelanggar.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE),” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, denda tilang ETLE baru akan terus meningkat jika pelanggar tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan tidak mengurus administrasi denda.
“Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” tegas dia.
Saat ditanya kembali untuk penegasan apakah denda akan meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran, Komarudin membenarkannya.
“Iya,” kata dia.
Besaran Denda Tilang ETLE
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin membantah kabar bahwa denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak jika tidak segera dibayar oleh pelanggar.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE),” kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Menurut Komarudin, denda tilang ETLE baru akan terus meningkat jika pelanggar tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan tidak mengurus administrasi denda.
“Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” tegas dia.
Saat ditanya kembali untuk penegasan apakah denda akan meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran, Komarudin membenarkannya.
“Iya,” kata dia.
Menurut unggahan Instagram @faitoindonesia, narasi menyebutkan bahwa denda tilang ETLE akan membengkak.
• Viral Aksi Nekat Pemotor Tinggalkan Pacarnya yang Terjatuh Demi Hindari Razia dan Tilang Petugas
“Kalau enggak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak,” tulis unggahan Instagram tersebut.
Oleh karena itu, unggahan Instagram itu meminta warganet agar segera mengecek status kendaraan sepeda motor pada situs ETLE Polda Metro Jaya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Viral Video Babi Diangkut Pakai Mobil SPPG Nias Selatan 2025 Bikin Geger |
|
|---|
| Video Mesum ABG Kuansing 2025 di Balik Ruang VIP Rental PS yang Bikin Geger |
|
|---|
| Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Ini Klarifikasi Resmi Taspen |
|
|---|
| Polisi Aniaya hingga Tewas Tukang Ojek Asal Kalimantan saat Pesta dengan Miras 2025 |
|
|---|
| Suami Bunuh Sahabat Gara-gara WiFi Usai Rela Istri Disetubuhi 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Aturan-Tilang-Kendaraan-Terbaru-Mulai-1-Juli-2025-Abai-ETLE-Kini-STNK-Diblokir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.