Wabup Sukiryanto Intruksikan Selesaikan RTRW dan Komitmen Permudah Proses Perizinan
Sukiryanto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik jual-beli rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggelembungan harga.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto pimpin rapat lanjutan pembahasan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan perangkat daerah teknis, pada Senin (2/6/2025), di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Dalam arahannya Wabup Kubu Raya ini menekankan pentingnya harmonisasi antarinstansi teknis agar tidak terjadi perbedaan arah atau bahkan konflik kepentingan dalam proses penerbitan izin.
“Jangan nanti dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan izin awal, kemudian izin teknisnya diputar-putar dengan berbagai dalih. Ini harus kita luruskan," kata Sukiryanto saat memimpin rapat SOP terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Wabup Sukiryanto lantas mengajak seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk membuka persoalan dan kendala teknis yang selama ini terjadi dalam proses pelayanan izin, terutama di bidang kesehatan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup.
“Silakan dari tiap perangkat daerah paparkan kendalanya apa. Kita harus clear hari ini. Jangan sampai teknisnya takut mengambil keputusan karena pertimbangan sana-sini,” ucapnya mengingatkan.
Dalam rapat tersebut, lebih lanjut Sukiryanto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik jual-beli rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggelembungan harga rumah tipe 36.
“Saya minta itu dibentuk Satgas khusus. Ada developer nakal yang menjual rumah subsidi tipe 36 sampai Rp270 juta. Padahal maksimal hanya Rp168 juta. Uang mukanya saja sampai Rp100 juta. Negara dirugikan, PPn dan PPh tidak masuk, LPPM mati, masyarakat tertipu. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Baca juga: H-3 Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Kubu Raya Masih Sepi
Ia juga menekankan perlunya kesepakatan dengan asosiasi pengembang seperti REI, untuk menjaga integritas dan tanggung jawab sosial pengembang terhadap kawasan permukiman.
“Harus ada MoU yang jelas. Misalnya, siapa bertanggung jawab menyediakan fasilitas umum dan sosial di kawasan itu. CSR mereka harus menyasar lokasi yang mereka kembangkan, bukan hanya formalitas,” jelasnya.
Terkait dengan pembaruan tata ruang dan perizinan, Sukiryanto mendorong penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sinkron dengan kebijakan provinsi, serta meminta perangkat daerah terkait untuk aktif mencari solusi terhadap konflik atau kekosongan regulasi.
“Saya instruksikan agar RTRW kita selesaikan segera. Jangan sampai masyarakat yang sudah beli rumah tidak bisa membangun karena lahannya masuk zona larangan. Ini harus ada solusi dari kita,” ujarnya.
Seperti diketahui Rapat lanjutan pembahasan SOP digelar dalam rangka pemenuhan eviden Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Curah Hujan di Kapuas Hulu, BPBD Suruti Camat Terkait Siaga Banjir dan Tanah Longsor |
![]() |
---|
PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup, Terdakwa Narkoba Tak Terima |
![]() |
---|
Ini Daftar 10 Pejabat yang Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Kayong Utara |
![]() |
---|
Mohd Zaini Segera Akhiri Jabatan Sekda Kapuas Hulu, Mau Kemana Saat Pensiun? |
![]() |
---|
Tinjau Jalan Nahaya Amboyo Landak, Gubernur Kalbar: Akan Terhubung ke Ambawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.