Berita Viral

Viral Rumahsakit Tolak Pasien Pakai BPJS Kesehatan Lengkap Aturan Berobat Gratis Terbaru Pakai KIS

Viral rumahsakit tolak pasien pakai BPJS Kesehatan lengkap aturan berobat gratis pakai Kartu Indonesia Sehat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU INDONESIA SEHAT - Ilustrasi kartu berobat BPJS Kesehatan. Viral rumahsakit tolak pasien pakai BPJS Kesehatan lengkap aturan berobat gratis pakai Kartu Indonesia Sehat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral rumahsakit tolak pasien pakai BPJS Kesehatan lengkap aturan berobat gratis pakai Kartu Indonesia Sehat.

Perlu digarisbawahi, BPJS Kesehatan menawarkan pelayanan dan pengobatan gratis untuk peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Namun, yang terjadi di lapangan, ada pasien peserta BPJS Kesehatan mengaku pernah ditolak oleh rumah sakit saat berobat.

Salah satunya adalah lansia korban kebakaran di Kota Jambi, Nurbaiti (76).

Lansia asal Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu ditolak oleh pihak rumah sakit saat hendak berobat akibat luka bakar yang dialaminya.

Resmi Berlaku BPKB Elektronik Lengkap Biaya Mutasi dan Aturan Jual Beli Kendaraan Terbaru Juni 2025

Diketahui, dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan tangan sebelah kiri usai berusaha untuk memadamkan api. 

Namun, pada saat ke rumah sakit, Nurbaiti ditolak oleh petugas karena menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS kesehatan.

"Ditolak rumah sakit, karena pakai KIS dan BPJS, tidak diterima," ucapnya.

Pihak keluarga akhirnya membawa Nurbaiti pulang ke rumah dan mengobati lukanya dengan perawatan seadanya.

Lantas, bolehkah rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Namun, karena alasan tertentu, peserta BPJS Kesehatan yang berobat bisa saja ditolak oleh rumah sakit.

Rizzky mengatakan, hanya ada dua kondisi yang menyebabkan pasien BPJS Kesehatan ditolak rumah sakit.

Pertama, pasien menunggak membayar BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif dan tidak memenuhi prosedur yang pengobatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved