Berita Viral

Resmi Berubah Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Juni 2025 Kini Wajib SPMB, Mulai TK SD SMP SMA

Resmi berubah syarat masuk sekolah mulai Tahun Ajaran Baru Juni 2025 kini wajib SPMB lengkap tingkat TK SD SMP SMA.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MURID BARU - Ilustrasi suasana penerimaan murid baru di sekolah dasar. Resmi berubah syarat masuk sekolah mulai Tahun Ajaran Baru Juni 2025 kini wajib SPMB lengkap tingkat TK SD SMP SMA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat masuk sekolah mulai Tahun Ajaran Baru Juni 2025 kini wajib SPMB lengkap tingkat TK SD SMP SMA.

Tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran Baru 2025/2026 sudah resmi dibuka.

Sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem ini bertujuan menyaring siswa baru dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksanakan seleksi peserta baru ini.

Beberapa daerah telah mengumumkan rincian pendaftaran SPMB pada bulan Mei 2025.

BEDA Aturan Masuk Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru Juni 2025 Kini Wajib SPMB, Mulai TK SD SMP SMA

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah yang akan membuka pendaftaran untuk jenjang SMA/SMK mulai 26 Mei 2025 mendatang.

Sebagai persiapan, orangtua dapat mulai memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar.

Persyaratan dan dokumen untuk mendaftar SPBM 2025

Sebelum menyiapkan dokumen untuk mendaftar SPMB 2025, orang tua/wali perlu memperhatikan persyaratan umum. 

Syarat-syarat untuk mendaftar SPMB telah tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Adapun rincian persyaratan umum setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: 

TK

- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A

- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.

SD

- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan

- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar

- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan

- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain. 

SMP

- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. 

SMA/SMK

- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. 

- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10.

Mengacu pada persyaratan-persyaratan umum tersebut, dokumen yang perlu dipersiapkan siswa yakni:

- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik

- Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya

- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru

- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.

Penyebab Gagal Masuk Sekolah di SPMB 2025 Tingkat TK SD SMP SMA, Cek Batas Usia dan Jalur Penerimaan

Sebagai tambahan, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.

Sementara bagi yang akan mendaftar ke SMPLB atau SMALB harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved