Berita Viral

Resmi Berlaku BPKB Elektronik Lengkap Biaya Mutasi dan Aturan Jual Beli Kendaraan Terbaru Juni 2025

Resmi berlaku BPKB Elektronik lengkap aturan dan syarat mutasi hingga jual beli kendaraan terbaru Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia cek dis

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
e-BPKB - Ilustrasi BPKB Elektronik. Resmi berlaku BPKB Elektronik lengkap aturan dan syarat mutasi hingga jual beli kendaraan terbaru Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia cek disini. 

Membeli kendaraan bekas memang bisa menjadi pilihan cerdas, tapi jangan sampai tertipu dokumen palsu.

Sebelum melakukan proses balik nama, penting bagi pembeli untuk memastikan keaslian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Sebab, dokumen palsu tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga bisa menyeret ke persoalan hukum yang serius.

Menurut Thung Andi Supriadi, pemilik Rendani Mobil, keaslian dokumen kendaraan merupakan hal pertama yang harus dicek oleh calon pembeli sebelum menyetujui transaksi.

"Cek BPKB dan STNK bisa dilakukan secara visual dan online. Dari segi fisik, BPKB asli punya hologram yang berubah warna, jenis kertas khusus, dan nomor seri terdaftar.

Sementara STNK asli memiliki watermark serta hasil cetakan yang tidak mudah luntur," kata Andi kepada Kompas.com, Senin 26 Mei 2025.

Andi menjelaskan bahwa pengecekan lebih lanjut bisa dilakukan melalui aplikasi resmi atau website Korlantas Polri dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan, sistem akan menampilkan data kepemilikan, status pajak, dan legalitas kendaraan tersebut.

“Kalau datanya tidak muncul, atau ada perbedaan identitas antara STNK dan data di sistem, itu patut dicurigai. Jangan langsung dibeli,” tambahnya.

Selain itu, pembeli disarankan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik langsung, terutama jika ada keraguan pada nomor rangka atau mesin.

Proses ini tidak memakan waktu lama dan bisa menjadi dasar untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian.

Andi juga mengingatkan bahwa kendaraan dengan BPKB palsu tidak bisa diproses balik nama.

Berubah Lagi Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan Terbaru Juni 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Artinya, kendaraan tetap atas nama orang lain secara legal, dan pemilik baru berisiko terkena tilang elektronik atau tagihan pajak yang bukan miliknya.

“Balik nama itu tujuannya agar kita jadi pemilik resmi. Kalau dokumennya saja tidak sah, artinya kendaraan itu juga statusnya tidak jelas,” katanya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved