Berita Viral

RESMI BATAL Diskon Tarif Listrik Juni dan Juli 2025 dan Dialihkan ke BSU, Ini Alasannya

Pemerintah resmi membatalkan bantuan diskon 50 persen tarif listrik periode Juni dan Juli 2025, diganti dengan BSU lengkap alasannya.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
DISKON LISTRIK - Poster diskon token listrik 50 persen. Pemerintah resmi membatalkan bantuan diskon 50 persen tarif listrik periode Juni dan Juli 2025, diganti dengan BSU lengkap alasannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan bantuan diskon 50 persen tarif listrik periode Juni dan Juli 2025, diganti dengan BSU lengkap alasannya.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.

Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.

TIGA Kelompok Pelanggan PLN Resmi Dapat Diskon 50 Persen Token Listrik Berlaku Mulai 5 Juni 2025

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin 2 Juni 2025.

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah.

"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyani.

Saat itu, kata dia, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.

Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," lanjut Sri Mulyani.

Ia menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Untuk BSU ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," tutur Sri Mulyani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved