Gubernur Kalbar Ria Norsan: Jika ASN Keberatan Zakat Profesi, Silakan Menghadap Saya

“Kalau ada ASN yang keberatan atas dipotongnya dua setengah persen dari gajinya, misalnya gajinya Rp4 juta, dipotong dua setengah persen. Berarti Rp10

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
WAWANCARA - Gubernur Kalbar Ria Norsan saat diwawancarai mengenai Zakat bagi ASN yang dipotong gajinya, Senin 2 Juni 2025. Ria Norsan tetap membuka ruang dialog bagi ASN yang merasa keberatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar telah memiliki dasar yang kuat dan wajib dilaksanakan khususnya bagi ASN beragama Islam. 

“Saya sudah sampaikan kemarin, itu namanya zakat profesi ya. Zakat profesi sebesar dua setengah persen. Dan juga sudah saya sampaikan dasarnya itu kepada Muslim untuk utamanya. Nah, itu dasarnya adalah Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 254, ya sudah saya sampaikan,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 2 Juni 2025.

Ia menyebut, zakat profesi diambil dari penghasilan rutin ASN misalnya dari gaji bulanan. Ia pun memberi gambaran perhitungan zakat tersebut.

“Kalau ada ASN yang keberatan atas dipotongnya dua setengah persen dari gajinya, misalnya gajinya Rp4 juta, dipotong dua setengah persen. Berarti Rp100 ribu tinggal Rp3,9 juta yang dibawanya pulang ke rumah. Rp3,9 juta itu nanti membawa satu keberkahan untuk keluarganya nanti ” ungkapnya.

Gubernur Kalbar: Zakat ASN Jangan Lagi Pakai Kuesioner, Langsung Potong 2,5 Persen Gaji

Meski demikian, Ria Norsan tetap membuka ruang dialog bagi ASN yang merasa keberatan. 

“Jadi kalau ada yang keberatan, saya sudah sampaikan kemarin, silakan menghadap saya. Nanti akan saya putuskan,” ucapnya

Ia menegaskan bahwa keputusan bisa diambil berdasarkan kondisi masing-masing ASN yang menyampaikan alasan secara langsung. 

“Kalau dia memang keberatan dan tidak sanggup, mungkin karena bla bla bla bla, atau mungkin gajinya sudah tinggal sekian, nanti kita akan berikan keringanan,” katanya.

Menurutnya, hasil dari pemotongan zakat profesi akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kemudian didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

“Hasil dari potongan itu kita serahkan ke Baznas, Badan Amil Zakat Nasional yang nanti akan memberikan, membagikannya kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya,” tutup Norsan.

Sementara itu, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari ASN di lingkungan Pemprov Kalbar.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia kurang sepakat apabila zakat dipotong langsung dari gaji.

“Rasanya kurang setuju, walaupun tujuannya baik tapi kalau untuk keperluan zakat lebih elok rasanya kalau disalurkan secara pribadi atau  individu dan besaran zakat yang dikeluarkan pun bisa bebas sesuai kemauan pribadi atau individu tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, ASN tersebut tetap menyatakan akan mengikuti kebijakan apabila memang sudah diterapkan secara resmi.

“Kalaupun memang nanti terealisasi tidak masalah juga,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved