Gubernur Kalbar: Zakat ASN Jangan Lagi Pakai Kuesioner, Langsung Potong 2,5 Persen Gaji

“Yang 3,9 juta itu belum tentu milik kita sepenuhnya. Tapi yang 100 ribu yang kita keluarkan itulah yang akan menjadi penyelamat kita. Karena sedekah

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
BERI SAMBUTAN - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Zakat, Infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, Selasa 27 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi bentuk syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak perlu lagi mengisi kuesioner terkait kesediaan membayar zakat, Selasa 27 Mei 2025.

Dalam sambutan peluncuran Gerakan Zakat, Infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemprov Kalbar
Ria Norsan menyampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam khususnya zakat profesi yang bersumber dari penghasilan rutin ASN.

“Tidak ada lagi istilah pakai kuesioner mau atau tidak. Sekarang langsung saja. Zakat ini wajib bagi kita umat Islam,” tegasnya, Balai Petitih Kantor Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi bentuk syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT. 

Ia mencontohkan, jika seseorang bergaji Rp4 juta maka cukup menyisihkan Rp100 ribu sebagai zakat. Menurutnya, zakat inilah yang akan menolong manusia kelak di saat pertolongan hanya datang dari Allah.

Pemprov Kalbar Luncurkan Payroll System Zakat ASN, BAZNAS Catat Pengumpulan Rp 2,8 Miliar di 2024

“Yang 3,9 juta itu belum tentu milik kita sepenuhnya. Tapi yang 100 ribu yang kita keluarkan itulah yang akan menjadi penyelamat kita. Karena sedekah dan zakat itulah yang akan menolong saat tidak ada yang bisa menolong kecuali Allah,” ujarnya.

Ria Norsan juga menekankan bahwa zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan adalah wajib bagi ASN yang beragama Islam. Sementara bagi ASN non-Muslim, dipersilakan untuk ikut berzakat jika berkenan.

“Kalau yang Muslim, wajib. Kalau yang non-Muslim, silakan kalau mau ikut, tidak ada yang melarang. Tapi yang Muslim, wajib. Ini namanya zakat profesi,” ucapnya.

Ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda), asisten, kepala dinas, hingga bendahara setiap OPD untuk segera menyampaikan kepada seluruh ASN agar potongan zakat mulai diberlakukan pada akhir Juni 2025.

Menurutnya, dana zakat yang terkumpul akan disetorkan ke BAZNAS setiap bulan dan disalurkan kepada kaum dhuafa, fakir miskin, anak yatim, serta masyarakat yang membutuhkan.

“Kita belum bisa disebut baik jika belum mampu membahagiakan orang lain. Ayo kita bantu saudara-saudara kita. Kita mulai dari lingkungan Pemprov Kalbar dulu, lalu kita tularkan ke tempat lain,” ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved