Berita Viral

CEK Rekening Taspen Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Hari Ini untuk PNS TNI Polri, Pensiunan Beda Sendiri

Segera cek rekening PT Taspen karena Gaji ke-13 ASN 2025 sudah cair hari ini Senin 2 Juni 2025 lengkap aturan untuk PNS TNI Polri dan pensiunan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI KE-13 - Ilustrasi Gaji ke-13 ASN Tahun 2025. Segera cek rekening PT Taspen karena Gaji ke-13 ASN 2025 sudah cair hari ini Senin 2 Juni 2025 lengkap aturan untuk PNS TNI Polri dan pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek rekening PT Taspen karena Gaji ke-13 ASN 2025 sudah cair hari ini Senin 2 Juni 2025 lengkap aturan untuk PNS TNI Polri dan pensiunan.

Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri kembali datang.

Mulai hari ini 2 Juni 2025, Gaji ke-13 resmi mulai dicairkan ke rekening para penerima pensiun dan tunjangan. 

Melalui keterangan resminya, PT Taspen (Persero) mengumumkan penyaluran ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung kesejahteraan para purnabakti abdi negara.

Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

SKEMA Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juni 2025 Lengkap Rincian Nominal PNS TNI dan Polri, Pensiunan Istimewa

Seperti yang dijelaskan oleh Corporate Secretary Taspen Henra.

Ia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan," ujar Henra dalam keterangannya, dikutip Senin 2 Juni 2025.

"Serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,”

Berikut beberapa poin penting terkait pencairan Gaji ke-13 2025:

- Pertama, besaran gaji dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

- Kedua, tidak ada potongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan yang berlaku.

- Ketiga, pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapatkan gaji ke-13 mulai hari ini.

- Keempat, bagi yang menerima pensiun pribadi sekaligus pensiun janda/duda, keduanya tetap dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved