Aplikasi Cek Bansos PKH Juni 2025, Ketahui Status Penerima Lewat HP dan KTP

Untuk PKH tahap kedua 2025 akan disalurkan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ..

Editor: Dhita Mutiasari
cekkemensos.go.id
BANSOS KEMENSOS - Laman https://cekbansos.kemensos.go.id yang dupload Senin 2 Juni 2025. Penerima bansos PKH 2025 bisa mengeceknya via online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-2 untuk periode April hingga Juni 2025.

Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Untuk PKH tahap kedua 2025 akan disalurkan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin 2 Juni 2025.

Pada pencairan bansos PKH 2025, penetapan penerimanya memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data ini menggantikan metode sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

CARA Cek Bansos PKH Lewat KTP, Simak Juga Berapa Besarannya

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, dalam 4 tahap dalam setahun.

Penerima bansos PKH 2025 bisa mengeceknya via online.

Cara Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Berikut cara menggunakannya:

Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos

Login dengan akun terdaftar.

Jika belum memiliki, lakukan pendaftaran terlebih dahulu

  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi lalu klik “Cari Data”
  • Tunggu hasil pencarian untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima
  • Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” yang memungkinkan pengguna mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima, atau memberikan sanggahan terhadap data penerima di lingkungan sekitar.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank penyalur (Bank Himbara) atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.

Penerima akan diinformasikan melalui undangan barcode, buku tabungan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved