PASIEN Bisa Langsung di Bawa ke RSUD Soedarso Tanpa Adanya Rujukan, Ini Penjelasan dr Harry Agung

Ia menambahkan, pengecualian terhadap sistem rujukan berjenjang berlaku dalam kondisi kegawatdaruratan.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
ALUR RUJUKAN - Direktur RSUD dr Soedarso Pontianak, dr Harry Agung saat meninjau layanan pasien di hari libur di Gedung Instalasi Hemodialisa, Jumat 30 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa rujukan pasien ke RSUD dr Soedarso sebagai rumah sakit tipe A harus mengikuti alur rujukan berjenjang sesuai ketentuan sistem layanan kesehatan nasional. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak jarang masih banyak yang keliru memahami terkait alur rujukan rumah sakit yang berkaitan dengan layanan BPJS.

Bahkan sering kali terdengar adanya kelurahan masyarakat terkait rujukan yang ada.

RSUD Soedarso sebagai rumah sakit Tipe A tentunya akan mendapatkan banyak rujukan serta banyak masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

Direktur RSUD dr Soedarso Pontianak, dr Harry Agung, menjelaskan bahwa rujukan pasien ke RSUD dr Soedarso sebagai rumah sakit tipe A harus mengikuti alur rujukan berjenjang sesuai ketentuan sistem layanan kesehatan nasional.

Baca juga: Antisipask Obat BPJS Kosong, RSUD Soedarso Siapkan RKO dan Cari Stok Antar Provinsi

Menurutnya, pasien yang dirujuk ke RS tipe A seperti RSUD dr Soedarso umumnya berasal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes pratama), kemudian dilanjutkan ke rumah sakit tipe C atau B, sebelum akhirnya sampai ke rumah sakit tipe A. 

Alur ini berlaku selama pelayanan medis masih dapat dilakukan di tingkat rumah sakit tipe C atau B.

“Namun jika RS tipe C atau B tidak memiliki kompetensi, SDM, atau alat yang memadai, maka pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A,” ujar dr Harry Agung, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jumat 30 Mei 2025.

Ia menambahkan, pengecualian terhadap sistem rujukan berjenjang berlaku dalam kondisi kegawatdaruratan.

Dalam situasi darurat, pasien diperbolehkan langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soedarso, terutama bila kejadian darurat tersebut terjadi di sekitar area rumah sakit.

Terkait jenis layanan, dr Harry menyebutkan bahwa rujukan dari RS tipe C atau B ke RS tipe A terbagi menjadi dua, yaitu rujukan untuk rawat jalan dan rawat inap. 

“Kalau rujukan rawat jalan, biasanya karena poli-poli di RS tipe C atau B tidak memiliki kompetensi tertentu, sehingga dirujuk ke poli rawat jalan di RS tipe A,” jelasnya.

Sementara untuk rawat inap, pasien yang sudah mendapatkan perawatan di RS tipe C atau B dapat dirujuk ke RSUD dr Soedarso bila diperlukan penanganan lebih lanjut. 

Proses ini menggunakan sistem rujukan terintegrasi atau Sisrute, di mana rumah sakit pengirim memasukkan data pasien, diagnosa, dan kebutuhan perawatan.

Pihak RSUD dr Soedarso kemudian akan menilai ketersediaan ruang perawatan yang dibutuhkan.

“Kalau ruang perawatan tersedia, kami akan memberikan konfirmasi bahwa pasien bisa dirujuk.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved