CARA Cek KTP Digunakan Pinjol atau Tidak Secara Online, Bisa Cek BI Checking!

Tidak hanya sekedar pelengkap semata, namun KTP memiliki banyak fungsi dalam administrasi.

Editor: Madrosid
Dok. Kompas.com
KTP ELEKTRONIK - Foto Ilustrasi bentuk fisik KTP. Gunakan link secara online untuk cek ktp digunakan pinjol atau tidak. Hal ini untuk menghindari identitas kita digunakan secara ilegal. (arsip kompas.com) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP merupakan kartu identitas paling penting sebagai warga negara yang baik.

Tidak hanya sekedar pelengkap semata, namun KTP memiliki banyak fungsi dalam administrasi.

Banyak pendaftaran mengharuskan menunjukkan KTP.

Makanya dianjurkan KTP selalu dibawa bagi setiap warga negara.

Serta KTP juga tidak boleh sembarang untuk disebarkan baik melalui foto di media sosial.

Sebab, berpeluang dijadikan tindak kejahatan untuk dijadikan jaminan untuk pinjaman online.

Untuk menghindari hal tersebut pastikan, pemiliknya untuk secara bertahap untuk memeriksanya secara online.

Baca juga: MOVA Apakah Aman dan Terdaftar Resmi? Daftar Mova Masukan Kode Referral Lengkap Cara Jadi Agen Mova

Agara kasus penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pinjaman online ilegal tidak terjadi.

Berikut Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Untuk mengecek apakah NIK KTP dipakai oleh orang lain untuk mencairkan pinjol atau tidak adalah dengan melalui layanan SLIK OJK.

Nantinya, OJK akan memperlihatkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa.

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjol tapi pembayarannya macet akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Apabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Anda tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data Anda disalahgunakan.

Link Cek BI Checking 

- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer

- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.

- Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"

- Isi nomor KTP Anda

- Klik "Selanjutnya".

- Masukkan data registrasi secara lengkap.

- Isi proses BI Checking.

- Unggah dokumen file KTP.

- Unggah foto diri sesuai instruksi.

- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan

- OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
 
- Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet.

Terdapat 4 skor status sebagai seroang debitur dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Rincian Skor BI Checking

1. Kredit lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.

Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.

Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.

2. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

3. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

4. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk.

Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved