Berita Viral
BEDA Aturan Masuk Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru Juni 2025 Kini Wajib SPMB, Mulai TK SD SMP SMA
Simak beda aturan masuk sekolah di Tahun Ajaran Baru sesuai SPMB 2025 lengkap mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA selengkapnya ada disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak beda aturan masuk sekolah di Tahun Ajaran Baru sesuai SPMB 2025 lengkap mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA selengkapnya ada disini.
Pemerintah resmi mengubah sistem seleksi penerimaan murid baru mulai Tahun Ajaran Baru 2025.
Mulai dari batas usia masuk sekolah, sistem domisili hingga kuota penerimaan.
Ada beberapa aturan yang diterapkan di SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Aturan di SPMB 2025 ini mengalami perbedaan dengan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun lalu.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) Jumat (30/5/2025) menjelaskan, selain tes calistung (membaca, menulis dan menghitung) untuk masuk SD yang dihapus, ada aturan lainnya di SPMB 2025.
Berikut informasi mengenai aturan di SPMB 2025 yang perlu diketahui orangtua dan calon murid.
1. Tes calistung bukan lagi syarat masuk SD
Kemendikdasmen kembali menegaskan kalau tahun ini tidak boleh lagi tes membaca, menulis dan menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat seleksi masuk SD.
Penghapusan tes calistung untuk masuk SD di SPMB 2025 ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak anak tanpa membedakan kemampuan akademik mereka dari awal.
2. Jalur zonasi berganti jadi jalur domisili
Istilahnya saja yang berubah tapi konsep dasar penerimaan murid baru menurut jarak masih tetap dipertahankan.
Tapi ada sedikit perbedaan di jalur ini.
a. Sistem zonasi
- Acuannya jarak rumah murid dengan sekolah yang didaftarkan.
- Pakai sistem koordinat geografis untuk menentukan jarak.
b. Sistem domisili
- Acuannya wilayah administratif (kecamatan, kelurahan) dari domisili
- Pakai data Kartu Keluarga sebagai bukti domisili untuk menentukan jarak.
Selain jalur domisili, masih ada jalur penerimaan lainnya yaitu:
- Afirmasi untuk murid dengan keluarga kurang mampu secara ekonomi
- Prestasi baik secara akademik maupun non-akademik
- Mutasi karena orangtua atau wali berpindah tugas
3. Syarat umum yang wajib dipenuhi sebelum masuk ke sekolah baru
TK
- Kelompok A usia minimal empat tahun dan maksimal lima tahun
- Kelompok B usia minimal lima tahun dan maksimal enam tahun
SD
- Berusia pas 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Berusia minimal enam tahun juga punya kecerdasan istimewa dan siap-siap psikis yang dibutuhkan dengan rekomendasi tertulis
SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Sudah tamat SD sederajat
SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Sudah tamat SMP sederajat Syarat usia dikecualikan buat penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan termasuk ke daerah 3T.
4. Presentase daya tampung jalur penerimaan murid baru
SD
- Domisili minimal 70 persen
- Afirmasi minimal 15 persen
- Mutasi maksimal 5 persen
SMP
- Domisili minimal 40 persen
- Afirmasi minimal 20 persen
- Prestasi minimal 25 persen
- Mutasi maksimal 5 persen
SMA
- Domisili minimal persen
- Afirmasi minimal persen
- Prestasi minimal persen
- Mutasi maksimal 5 persen
• DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Demikian informasi mengenai aturan SPMB 2025 selain dihapusnya tes calistung untuk masuk SD.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.