Amankan 16 Layangan dan 1 Gelondong Benang Diamankan, Satpol PP Sasar Penjual dan Pemain

Penertiban ini turut mendapat dukungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang ikut serta dalam kegiatan di lapangan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PERMAINAN LAYANGAN - Razia layangan di Pontianak Utara pada Kamis 29 Mei 2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan publik, khususnya di kawasan Pontianak Utara. 

Penertiban kali ini tidak hanya menyasar para pemain layangan, tetapi juga warung-warung yang memperdagangkan layangan serta perlengkapan berbahaya seperti tali gelasan dan kawat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggapi keresahan masyarakat. 

Menurutnya, permainan layangan yang sebelumnya dianggap sebagai aktivitas hiburan kini telah berubah menjadi potensi ancaman serius, terutama karena penggunaan tali gelasan yang tajam dan berpotensi melukai.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan mereka. Tidak sedikit kejadian di mana pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, menjadi korban akibat terjerat tali layangan. Bahkan, ada beberapa kasus yang sampai merenggut nyawa," ujar Toro usai memimpin razia yang digelar pada Kamis 29 Mei 2025.

Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 16 layangan berukuran besar serta satu gelondongan tali gelasan yang ditemukan di lokasi penertiban.

Beberapa warung yang diketahui menjual peralatan layangan juga diberikan peringatan keras. Para pemilik usaha diminta untuk tidak lagi memperdagangkan perlengkapan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, terutama tali yang terbuat dari gelasan atau kawat.

Tak hanya melakukan penindakan, Satpol PP juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai risiko besar yang ditimbulkan oleh permainan layangan di area perkotaan.

Baca juga: Kolong Jembatan Landak, Saksi Bisu Berakhirnya Hidup Seorang Bocah 9 Tahun

Toro menjelaskan bahwa selain mengancam jiwa, tali gelasan juga dapat merusak jaringan listrik, membahayakan pengendara, hingga mengganggu penerbangan.

Penertiban ini turut mendapat dukungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang ikut serta dalam kegiatan di lapangan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penertiban serta menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka bermain layangan, apalagi menggunakan tali berbahaya. Kegiatan ini mungkin tampak sepele, tetapi risikonya sangat besar,” lanjut Sudiantoro.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan yang lebih tegas apabila aktivitas bermain layangan dengan perlengkapan berbahaya ini masih terus berlangsung.

Menurutnya, penertiban kali ini bukan hanya sebagai bentuk tindakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik.

Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya bermain layangan secara bijak dan di tempat yang aman.

Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban akibat permainan yang seharusnya menyenangkan namun berubah menjadi membahayakan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved