Ragam Contoh

Kabar Gembira! BSU Rp300 Ribu Turun Jelang Idul Adha, Ini Cara Mengeceknya

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BANSOS PEMERINTAH 2025 - Sejumlah Bansos akan kembali cair di bulan Juni 2025. Segera lakukan pengecekan penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Menjelang perayaan Idul Adha 2025 dan masa libur sekolah, pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja dengan penghasilan rendah.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan. Bantuan tunai senilai total Rp300 ribu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?

BSU 2025 adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp300.000. 

Program ini dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat selama musim libur dan hari raya besar seperti Idul Adha. 

Selain itu, BSU juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan yang terdampak oleh tekanan ekonomi global maupun dalam negeri.

Anggota DPRD Pontianak Sambut Baik Putusan MK Terkait Sekolah Negeri maupun Swasta Digratiskan

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Penerima BSU adalah para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode tertentu

Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pencairan bantuan dilakukan melalui rekening bank yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengimbau para penerima untuk segera memeriksa status penyaluran bantuan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Kemnaker.

Langkah Strategis Jaga Konsumsi Domestik

BSU 2025 bukan hanya sekadar bantuan tunai, tapi juga langkah strategis pemerintah untuk menjaga konsumsi domestik tetap tumbuh di tengah tekanan ekonomi global. Bantuan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap perputaran uang di sektor riil, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan dan libur anak sekolah yang biasanya memicu peningkatan kebutuhan rumah tangga.

Dengan tersalurkannya BSU tepat waktu, diharapkan para pekerja bisa menikmati momen Idul Adha tanpa beban berlebihan dan tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Kapan BSU 2025 Cair?

Berdasarkan jadwal resmi, pencairan BSU 2025 dilakukan mulai:

Tanggal Pencairan: 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
Jumlah Bantuan: Total Rp300.000 per penerima
Metode Penyaluran: Melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank syariah untuk wilayah Aceh
Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga setiap penerima disarankan aktif mengecek status bantuannya secara berkala.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menerima BSU ini, penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat
Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja swasta
Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM)
Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Pemerintah juga menekankan bahwa penyaluran dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data agar tepat sasaran.

Cara Cepat Cek Pencairan Dana BSU 2025

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk penerima BSU Rp300 ribu menjelang Idul Adha ini, berikut cara pengecekannya:

Cek Lewat Situs Kemnaker
Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau buat akun baru
Lengkapi profil, termasuk data pekerjaan dan nomor BPJS
Cek status bantuan: Jika terdaftar, akan muncul status “Calon Penerima BSU”
Cek via Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jadwal & Jam Tayang Timnas Indonesia vs Iran Live Moji TV AVC Nations Cup 2025 Putri

Login menggunakan NIK dan password

Masuk ke bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan

Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Kantor Pos)
Unduh aplikasi Pospay
Login dan cek menu bantuan sosial
Masukkan data pribadi untuk melihat status penerimaan
Pantau Info dari Tempat Kerja
Banyak perusahaan mendapat notifikasi resmi dari BPJS atau Kemnaker terkait daftar karyawan yang lolos BSU
Tanyakan ke bagian HRD atau administrasi

Catatan Penting
Tidak perlu daftar ulang jika Anda sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat
Dana tidak dipotong untuk pinjaman atau iuran apa pun, kecuali pajak penghasilan
Waspadai penipuan! Seluruh proses BSU tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan lewat situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kesimpulan
Dana BSU sebesar Rp300 ribu akan mulai cair menjelang Idul Adha 2025, tepatnya mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Program ini ditujukan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta untuk meringankan beban ekonomi. Jika Anda memenuhi syarat, segera cek status Anda melalui situs Kemnaker, BPJS, atau aplikasi Pospay.

Dengan memahami cara cek dan syarat pencairannya, Anda dapat memastikan bantuan ini tidak terlewat dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya. Jangan lupa pantau info resmi dan hindari penipuan!

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved