Ragam Contoh
PPPK Dapat Kabar Baik! Tunjangan Keluarga Cair Bareng Gaji ke-13 Mulai Juni 2025
Pencairan tunjangan keluarga dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13, yang biasanya ditujukan untuk membantu ASN, termasuk PPPK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Keluarga bagi PPPK tahun 2025 akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13, yang dijadwalkan mulai disalurkan pada bulan Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian integral dari komponen gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN, termasuk PPPK.
“Tunjangan keluarga untuk PPPK adalah hak yang melekat dan menjadi bagian dari gaji ke-13. Kami pastikan pencairannya dilakukan serentak dan paling cepat mulai bulan Juni 2025,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
Apa Itu Tunjangan Keluarga PPPK?
Tunjangan keluarga adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah menikah atau memiliki tanggungan anak. Untuk PPPK, komponen ini terdiri atas:
Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak.
Besaran tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok PPPK yang berlaku, sehingga nominal yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja.
• BERAPA Bantuan BSU Sebenarnya di tahun 2025 ? Rp300 ribu atau Rp 600 ribu, Ini Syaratnya
Siapa yang Berhak Menerima?
Tunjangan keluarga akan diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat administratif, di antaranya:
Telah menikah secara sah (dibuktikan dengan akta nikah).
Memiliki anak yang sah secara hukum dan tercatat dalam data kepegawaian.
Data keluarga telah diperbarui dan valid di sistem kepegawaian instansi masing-masing.
Disalurkan Bersama Gaji ke-13
Pencairan tunjangan keluarga dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13, yang biasanya ditujukan untuk membantu ASN, termasuk PPPK, dalam menghadapi kebutuhan tambahan di pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak atau kebutuhan hari besar.
Dengan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan keluarga, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pegawai yang telah mengabdi dalam sistem pemerintahan, sekaligus menjaga semangat kerja dan kesejahteraan keluarga para PPPK.
Pastikan data keluarga Anda telah diperbarui dan valid di instansi tempat Anda bekerja agar pencairan tunjangan berjalan lancar dan tepat waktu.
Besaran Tunjangan Keluarga PPPK 2025
Berikut rincian nominal Tunjangan Keluarga PPPK tahun 2025 yang akan diterima berdasarkan golongan:
Tunjangan Suami/Istri PPPK (10?ri gaji pokok)
Golongan I: Rp193.850 – Rp290.090
Golongan II: Rp211.690 – Rp307.120
Golongan III: Rp220.650 – Rp320.120
Golongan IV: Rp229.980 – Rp333.660
Golongan V: Rp251.150 – Rp418.990
Golongan VI: Rp274.280 – Rp436.710
Golongan VII: Rp285.880 – Rp455.180
Golongan VIII: Rp297.970 – Rp474.440
Golongan IX: Rp320.360 – Rp526.150
Golongan X: Rp333.910 – Rp548.400
Golongan XI: Rp348.030 – Rp571.600
Golongan XII: Rp362.750 – Rp595.780
Golongan XIII: Rp378.100 – Rp620.980
Golongan XIV: Rp394.090 – Rp647.250
Golongan XV: Rp410.760 – Rp674.620
Golongan XVI: Rp428.140 – Rp703.160
Golongan XVII: Rp446.250 – Rp732.900
• Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir 5 Juni–Juli 2025, Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
Tunjangan Anak PPPK (2?ri gaji pokok)
Golongan I: Rp38.770 – Rp58.018
Golongan II: Rp42.338 – Rp61.424
Golongan III: Rp44.130 – Rp64.024
Golongan IV: Rp45.996 – Rp66.732
Golongan V: Rp50.230 – Rp83.798
Golongan VI: Rp54.856 – Rp87.342
Golongan VII: Rp57.176 – Rp91.036
Golongan VIII: Rp59.594 – Rp94.888
Golongan IX: Rp64.072 – Rp105.230
Golongan X: Rp66.782 – Rp109.680
Golongan XI: Rp69.606 – Rp114.320
Golongan XII: Rp72.550 – Rp119.156
Golongan XIII: Rp75.620 – Rp124.196
Golongan XIV: Rp78.818 – Rp129.450
Golongan XV: Rp82.152 – Rp134.924
Golongan XVI: Rp85.628 – Rp140.632
Golongan XVII: Rp89.250 – Rp146.580
Kapan Tunjangan Keluarga PPPK Cair?
Tunjangan keluarga bersama gaji ke-13 PPPK akan mulai dicairkan mulai Juni 2025, mengikuti jadwal resmi dari Kementerian Keuangan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tunjangan Keluarga PPPK
PNS Terima Gaji ke-13 Juni 2025
jadwal cair gaji ke-13 2025 terbaru
Besaran Tunjangan Keluarga PPPK 2025
| 50 Soal Essay Agama Islam Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka 2026 Semester 1 dan 2 |
|
|---|
| 50 Contoh Soal Essay Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka 2026 Semester 1 dan 2 |
|
|---|
| 50 Contoh Soal Pilihan Ganda Bahasa Inggris Kelas 5 Kurikulum Merdeka 2026 Semester 1 dan 2 |
|
|---|
| Jadwal Terbit Sertifikat Hasil TKA SD dan SMP 2026 Lengkap Jadwal TKA Susulan |
|
|---|
| Doa Sesudah Sa’i di Bukit Marwah Lengkap dengan Arti dalam Ibadah Haji dan Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Aturan-PPPK-Paruh-Waktu-Terbaru-Per-1-Februari-2025-Mulai-Syarat-Formasi-Jabatan-dan-Gaji.jpg)