Breaking News

Ragam Contoh

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir 5 Juni–Juli 2025, Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) akan mengawasi pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat sas

Istimewa
METERAN LISTRIK - Pemerintah menargetkan program ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar gembira datang bagi jutaan pelanggan listrik di Indonesia. Pemerintah kembali menggulirkan program potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam memperkuat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama musim liburan sekolah dan perayaan Idul Adha.

Melalui program ini, pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik secara otomatis tanpa perlu mendaftar ulang. 

Potongan tarif ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan lain yang bersifat prioritas, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menyadari bahwa beban pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat di pertengahan tahun, terutama karena aktivitas keluarga yang lebih padat, seperti perjalanan liburan anak sekolah serta kebutuhan tambahan menjelang dan selama Hari Raya Idul Adha. 

Oleh karena itu, stimulus berupa subsidi tarif listrik ini diharapkan mampu menekan beban biaya hidup dan memperkuat daya beli masyarakat luas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) akan mengawasi pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat sasaran. 

Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik demi efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.

iQOO Neo 10 Resmi Meluncur, Cek Spesifikasinya dan Harga

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi serta memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama golongan rentan dan berpenghasilan menengah ke bawah.

Tujuan Pemberian Diskon Listrik

Diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah untuk menggerakkan roda ekonomi di kuartal II tahun 2025. Stimulus ini diharapkan mampu:

  • Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
  • Mendorong konsumsi masyarakat
  • Menjaga kestabilan ekonomi selama musim liburan
  • Mendukung program bantuan sosial yang sedang berjalan

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen

Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini ada batasan lebih ketat terkait golongan pelanggan yang berhak menerima potongan tarif listrik. Berikut syaratnya:

  1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
  2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
  3. Beberapa pelanggan rumah tangga 1.000 VA
  4. Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas

Sebagai catatan, pada periode awal 2025 diskon sempat diberikan hingga pelanggan daya 2.200 VA. Namun kini dibatasi maksimal di bawah 1.300 VA untuk menyesuaikan dengan target bantuan yang lebih tepat sasaran.

Ketentuan Penerapan Diskon

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved