Aktivis KMKS Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Sebut Perda Belum Berjalan
"Perda yang disahkan pada tahun 2022 itu diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum serta menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan perempuan
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Aktivis Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi Sambas, Selasa 27 Mei 2025.
Kepala Bidang Internal KMKS Azwar Abu Bakar menegaskan pihaknya meminta pemerintah daerah bertanggungjawab lantaran angka pelecehan seksual belum dapat ditekan.
"Tiga tahun setelah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Sambas, angka kasus pelecehan seksual justru belum menunjukkan penurunan signifikan," kata Azwar, sapaannya.
Azwar menjelaskan, masyarakat dan pegiat hak asasi manusia menilai implementasi perda tersebut belum berjalan efektif.
"Perda yang disahkan pada tahun 2022 itu diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum serta menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan perempuan," katanya.
• Rodi Warga Gelamak Sebut Perjalanan Jauh ke Sambas Hanya untuk Bayar Pajak, Gotakan Jadi Solusi
Namun, kata dia, alih-alih turun justru sebaliknya, sepanjang 2024 dari Januari hingga Agustus, Polres Sambas sudah menangani 43 kasus sebagian besar menimpa anak di bawah umur.
Sebab itu Azwar Abu Bakar menyampaikan kekecewaan atas minimnya progres dari implementasi perda tersebut. Ia menilai bahwa perda ini tidak berjalan efektif karena lemahnya pengawasan terhadap isu perlindungan anak dan perempuan.
“Sudah tiga tahun perda ini disahkan, tapi angka pelecehan seksual masih tinggi. Ini menunjukkan bahwa regulasi tanpa implementasi yang kuat hanya akan menjadi dokumen mati. Pemerintah daerah harus berani mengevaluasi total perda ini, termasuk meninjau kembali mekanisme pelaporan, pendampingan korban, hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa perlindungan perempuan dan anak ini memang tugas bersama dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
"Ini memang perlu gerakan bersama untuk saling menjaga, agar kasus serupa tidak berulang, namun perlu kami tekankan bahwa di sini yang mempunyai kebijakan ialah pemerintah daerah serta lembaga berwenang lainnya," katanya.
Dia bilang, sejauh mana perda yang telah disahkan tersebut memberikan dampak baik ke masyarakat. Ia menilai perda tersebut hanya pajangan tanpa aksi nyata implementasinya.
Ia juga berujar, terbentuknya UPTD PPA di Sambas tidak melihatkan fungsinya ke masyarakat.
"Ada juga DP3AP2KB Sambas juga tak mampu mencegah dan memberikan solusi perihal aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sambas," imbuhnya.
Dia menjelaskan, kasus itu bukan fenomena alam yang tidak bisa dicegah. Menurutnya harus ada kebijakan yang tegas dan berani dari pemerintah daerah menangani kejadian ini.
"Jangan hanya jadi penonton, diam melihat angka lonjakan pelecehan, pencabulan di Sambas. Menjadi pertanyaan apakah unit yang telah dibentuk seperti UPTD PPA di Sambas mempunyai fasilitas yang memadai apakah sudah ada Pemda menggelontorkan dana untuk unit tersebut," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Hermanus Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kota Singkawang |
![]() |
---|
Supervisi Ditlantas Polda Kalbar di Sekadau Dorong Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
KONI Sintang Gelar Musorkablub, Percepat Pemilihan Ketua Baru |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan , Kasubsektor Sompak Menghadiri Kegiatan Penanaman Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.